Sebut Putusan Bodong, Jayendra Dituduh Cemarkan Pengadilan
Denpasar | barometerbali – Notaris AA Ngurah Bagus Jayendra SH dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim menyatakan putusan-putusan pengadilan yang ditunjukkan Made Sulendra, SH selaku kuasa hukum terdakwa Made Sutrisna dalam sengketa tanah seluas 32 are di ujung timur perempatan Ubung, Jl. Cokroaminoto-Gatot Subroto Denpasar adalah bodong (tidak sah, red).
Made Sulendra pun dibuat tak habis pikir dengan kesaksian notaris AA Ngurah Bagus Jayendra dan menganggap perkataan itu telah mencermarkan institusi pengadilan dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (8/4/2022).
Jayendra selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Gede Astika yang merupakan anak almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget menyatakan Putusan Pidana No.44/Pid/1966, Putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 adalah ‘bodong’ (tidak sah, red)
“Harus dibuktikan di persidangan. Aslinya bagaimana, bukti riilnya bagaimana, siapa yang menyebutkan bodong. Itu harus jelas di persidangan. Ini sudah membawa nama institusi. Ini termasuk namanya sudah mencemarkan nama sebuah institusi sesungguhnya,” tandas Sulendra.
Sementara itu di usianya yang sepuh kakek Made Sutrisna (76) menghadapi kondisi yang tak pernah dibayangkan sebelumnya. Ia ditetapkan tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus ‘menguasai lahan orang lain’ di tanah miliknya sendiri seluas 32 are di ujung timur perempatan Ubung, Jl. Cokroaminoto-Gatot Subroto Denpasar.
Kakek Made Sutrisna sempat meluapkan emosinya seusai sidang dan mengaku tidak terima atas status tersangka atau terdakwa yang disematkan padanya. Dalam sengketa ini ia menganggap negara telah menzaliminya.
Ditemui usai persidangan Made Sutrisna mengaku pemilik sah dari tanah 32 are di ujung timur perempatan Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto Ubung, Denpasar Bali, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 3395.
Majelis hakim dalam persidangan memutuskan Made Sutrisna bersalah atas dugaan penguasaan tanah tanpa izin dengan bukti-bukti yang diberikan penyidik.
Pada putusan Majelis Hakim itu, Made Sutrisna diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp500.000 subsider 3 hari kurungan penjara apabila tidak membayar denda.
Namun ada yang terasa ganjil dalam persidangan tersebut. Penyidik Polresta Denpasar yang menghadirkan saksi atas nama AA. Ngurah Bagus Jayendra selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Gede Astika yang merupakan anak almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget menyampaikan bahwa berkas Putusan Pidana No.44/Pid/1966, Putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 adalah ‘bodong’ (tidak sah, red) di hadapan majelis hakim.
Made Sutrisna mengatakan putusan pidana No.44/Pid/1966 sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkracht. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn, dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967.
Ditemui usai sidang, AA Ngurah Bagus Jayendra perihal ucapannya yang mengatakan putusan tersebut bodong, dirinya berdalih bahwa informasi itu ia peroleh dari Direktur Perdata Mahkamah Agung.
“Ya saya kan mengatakan sesuai dengan apa Surat dari Mahkamah Agung. Itu kan dari Direktur Perdata Mahkamah Agung yang menyampaikan begitu,” kilah Jayendra.
Dirinya menyampaikan bahwa Direktur Perdata Mahkamah Agung tidak pernah bersaksi dalam persidangan dan hanya bersurat saja.
“Jadi intinya apa yang saya sampaikan itu adalah sesuai dengan Mahkamah Agung. Kita gunakan fakta dan data saja. Ini perkara sudah lama. Ngapain lagi ini diributkan,” ketusnya
Terkait dugaan menguasai lahan tersebut, Made Sulendra, SH sebagai kuasa hukum Made Sutrisna mengatakan jika kliennya tidak ada menguasai lahan tersebut.
“Kalau namanya menguasai lahan, artinya kan klien saya tinggal di sana, membangun di sana, usahanya di sana. Ini kan klien saya punya bukti yang kuat sertifikat tanah tersebut,” jelas Sulendra. (BB/501/gm)