Friday, 14-02-2025
Peristiwa

Sebut Kasus Pantai Melasti “Varian Baru”, MDA Bali Siap Dampingi

Denpasar | barometerbali – Menyikapi kasus dialami Bandesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa yang dirundung masalah dilaporkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akan siapkan tim pendamping. Kasus ini oleh MDA Bali dianggap sebagai varian baru wicara (perkara adat, red).

Seperti diketahui, dalam pengaduan masyarakat (Dumas) dan laporan polisi (LP) berturut-turut ke Polresta Denpasar pada 22 Maret 2022 dan 1 April 2022 berlanjut ke Polda Bali pada 4 April 2022 lalu itu, Bupati Giri Prasta melaporkan Bandesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa diduga melakukan pelanggaran tata ruang Pantai Melasti, di wilayah Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Ditambah lagi LP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta otentik terkait perjanjian kerja sama dengan 7 investor.

“Bagi MDA Bali sendiri, ini adalah sebuah varian baru wicara terkait adat yang ada di Bali. Kalau sebelumnya wicara yang ada dijelaskan, yakni antara sesama krama (warga) adat, krama adat dengan prajuru desa adat, krama adat dengan krama tamiu (pendatang), krama tamiu dengan prajuru desa adat, desa adat dengan desa adat,” terang Patajuh (Wakil Ketua) Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr. I Made Wena kepada wartawan, saat dikonfirmasi Minggu (10/4/2022) soal hasil pertemuan konsultasi Prajuru Desa Adat Ungasan ke Gedung MDA Bali, di Denpasar.

Patajuh MDA Bali yang akrab disapa Jro Made Wena ini menandaskan, sebagai orangtua tentu MDA lebih dulu harus banyak mendengar dan menanyakan hal-hal prinsip yang terjadi dan pijakan hukum adat dan hukum negara yang digunakan oleh mereka dalam menata dan mengelola kawasan Pantai Melasti.

“Sebagai orangtua dari sebuah lembaga pasikian (persatuan, red), MDA senantiasa akan mendampingi Desa Adat yang lagi ada permasalahan. Bandesa Agung juga sedang menyiapkan tim pendamping,” ujarnya.

“Nah ini ada varian baru wicara, antara Pemerintah dengan Desa Adat. Kalau di Perda 4/2019 posisi Desa Adat dan Pemerintah adalah mitra,” sambung Jro Made Wena yang mantan Bandesa Adat Kutuh ini.

Hadir dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan pada Jumat, (8/4/2022) lalu itu, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM Dr. I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat Dr. Dewa Rai Asmara, Sekretaris Nayaka Gede Nurjaya MM, Nayaka Bidang Tataruang Dr. IGP. Anindya Putra M.SP.

Jajaran Pimpinan MDA Provinsi Bali menerima berkas hasil paruman dan dokumen lain dari Bandesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa terkait pengelolaan Pantai Melasti

Sedangkan pihak Desa Adat Ungasan yang mendatangi MDA Bali sebanyak 20 orang, dipimpin Bandesa Adat I Wayan Disel Astawa, didampingi Perbekel Ungasan I Made Kari, Kelihan Sabha Desa, Kelihan Kertha Desa, Kelihan Banjar Adat serta Prajuru lainnya.

Majelis Desa Adat berpesan agar Desa Adat Ungasan tabah dan bersabar. MDA berharap masalah ini bisa diselesaikan secara bijaksana sebagai mitra kerja dari pemerintah.

“Hukum adat dan hukum negara tidak perlu dipertentangkan, karena antara hukum adat dan hukum negara adalah sama sama hukum positif (hukum yang sedang berlaku) dan tidak ada pertentangannya,” imbuhnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyatakan memberi ruang ke masyarakat Bali untuk bisa mendahulukan penyelesaian kasus hukum melalui mekanisme kearifan lokal alias secara adat. Dia menilai penyelesaian masalah dengan kearifan lokal akan jauh lebih baik.

“Kami dari Polri juga memberikan ruang terkait dengan menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan kearifan lokal,” cetus Sigit saat turut meresmikan Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat) di Bali, seperti disampaikan di YouTube Pemprov Bali, Jumat (28/1/2022) lalu.

Sigit mengatakan, penyelesaian kasus hukum model kearifan lokal tetap bisa memberikan rasa keadilan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button