Wednesday, 06-11-2024
Peristiwa

Cabuli Anak Tiri, Polres Klungkung Tetapkan BAW Tersangka

Klungkung | barometerbali – Polres Klungkung menetapkan BAW, warga Dusun Curah Suko, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, Senin (11/4/2022).

Pria berprofesi pekerja swasta dan sebagai bapak tiri telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berumur 17 tahun beralamat Desa Kampung Kusamba bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana  didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, kronologi kejadian berawal Minggu (13/3) lalu.

IK nama inisial, melihat salah satu karyawannya sering melamun dan tidak berkonsentrasi bekerja. Setelah IK mendesak korban untuk menceritakan permasalahan kemudian korban mengaku telah disetubuhi bapak tirinya inisial BAW berulang kali dari Januari hingga awal Maret 2022. Setiap kali disetubuhi korban selalu dipaksa bapak tirinya.

Adanya laporan tersebut, kata Kapolres AKB Danuardana, Kasat Reskrim Polres Klungkung  AKP Ario Seno Wimoko bersama Kanit  IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung  Ipda I Putu Fery Seputra bergerak cepat mengumpulkan saksi-saksi dan informasi di TKP bahwa BAW melarikan diri ke NTB bersembunyi.

Berbekal informasi tim berangkat ke NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan di rumah mantan mertuanya.

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres.

Tersangka BAW berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BAW dijerat pasal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu sebagaimana pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 tahun. Denda paling banyak Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000,” tandas Kapolres Klungkung. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button