Diedar di Diskotek, Polda Bali Ungkap Kasus 36 Kg Narkotika
Foto: Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra merilis pengungkapan kasus narkotika 36 Kg di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa, (12/4/2022).
Denpasar | barometerbali – Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis shabu jenis lainnya seberat hampir 36 kilogram. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan hal itu dalam rilis yang digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa, (12/4/2022).
“Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2022. Berarti kita menyelamatkan 350 ribu jiwa generasi muda dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolda Bali.
Dari kasus tersebut diamankan 3 tersangka dengan barang bukti narkoba masing-masing shabu seberat 35.166 gram, kokain seberat 32 gram, ganja 2.669 gram, dan MDMA total seberat hampir 2.000 gram tersebut diamankan di sebuah vila di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, tanggal 8 April 2022 lalu.
“Modus tersangka ini menyimpan narkotika di dalam vila kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget, Badung,” beber Kapolda.
Informasi di lapangan menyebutkan salah satu bos tersangka inisial AAP (38) memiliki tempat hiburan malam WH di Jl. Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.
Diterangkan pula, ketiga tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing seperti: KS (35) dan K (48) bertugas memecah, menyiapkan, mengedarkan narkotika ke WNA (Warga Negara Asing) yang memesan, serta mengumpulkan uang hasil jual beli narkotika untuk disetorkan ke bos.
Sedangkan AAP menurut Kapolda bertugas menyediakan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika, dan menerima hasil jual beli narkotika dari KS, dan KS.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” urainya
Dalam hal ini perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya. (BB/501)