Monday, 09-09-2024
Peristiwa

Lima Saksi Tersangka Rekanan Masker di Karangasem Diperiksa

Karangasem | barometerbali – Penyidik Kejari Karangasem kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial dengan tersangka Direktur Duta Panda Konveksi, YA dan Direktur Addicted Invaders, KS Kamis (14/4/2022).

Dua orang di antaranya rekanan pembanding harga masker scuba yang dikerjakan tersangka, pihak BPBD dan Bendahara Dinas Sosial Karangasem.

“Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan atas keterlibatan tersangka Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.

Perkara dugaan korupsi pengadaan masker jenis skuba Dinas Sosial tersebut, perkaranya sudah masuk tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor, Denpasar. Terhadap perkara ini, kelima saksi tersebut sudah sempat dimintai keterangan, tapi keteranganya kepada penyidik masih belum final, sehingga harus dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Lima saksi ini kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan sebelumnya,” ujar Semara Putra.

Sebelumnya diberitakan YS dan KS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba senilai Rp 2.617,362,507, Senin (11/4/2022).

Penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan kedua tersangka dalam perkara itu dan langsung dilakukan penahanan. Dari proyek pengadaan masker scuba Dinas Sosial sebanyak 512.797 pcs itu, tersangka Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs dengan nilai sebesar Rp1.531.227.273.

Kadek Sugiantara (kanan) digiring jaksa (BB/rh)

Sedangkan tersangka KS mengerjakan masker sebanyak 212.797 dengan nilai sebesar Rp1.086.135. 234.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00,” beber Semara Putra.

Penyidik menilai, perbuatan dua rekanan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BB/501/kp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button