Tuesday, 03-12-2024
Hukrim

Jaksa Tuntut Pramesti 3,5 Tahun, Kuasa Hukum: Kesampingkan Perikemanusiaan

Denpasar | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Agung Saputra Faizal menuntut terdakwa kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ni Made Widyastuti Pramesti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan dibacakan jaksa yang bertugas di Kejati Bali itu pada Kamis, tanggal 14 April 2022 bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Anugerah Agung dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Antariksa Law Firm yang digawangi Nyoman Mudita, Ngurah Artana, Dedek Velantika dan Bhitary Karma Gita merasa keberatan. Bahkan pengacara senior ini menilai, tuntutan jaksa ini mengenyampingkan atau di atas rasa perikemanusiaan.

I Gusti Ngurah Artana mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya, jaksa tidak mengabaikan bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari kerugian yang dialami oleh korban.

“Tidak hanya itu, terdakwa juga sudah memberikan jaminan berupa sertifikat, dan ini juga terungkap dalam fakta persidangan. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya, jadi miris jika adanya fakta ini jaksa masih menuntut terdakwa dengan tuntutan yang tinggi,” cetus Ngurah Artana.

Ngurah Artana juga mengatakan bahwa dakwaan jaksa lebih terkesan ngawur terkait penghitungan besaran nilai kerugiannya. Seharusnya nilai kerugian tidak seperti apa yang tertulis dalam dakwaan maupun tuntutan.

Ini karena sudah ada pengembalian dari terdakwa. Seharusnya nilainya sudah tidak lagi sebesar Rp842.823.865 karena terdakwa sudah mengembalikan Rp330 juta.

Selain itu, adanya barang berharga berupa sertifikat milik terdakwa yang diserahkan sebagai jaminan juga mestinya menjadi pertimbangan dalam membuat tuntutan.

Apalagi dalam persidangan dua orang saksi yaitu atas nama Ciaran Francis Caulfield dan Nagarani sama-sama mengakui bahwa sertifikat itu adalah jaminan pengembalian uang.

“Kalau nilai jaminannya jauh lebih besar daripada sisa uang yang digelapkan oleh Ibu Made, harusnya diakui. Asetnya itu nilainya 3 miliar lebih kalau beserta bangunan ini kok tidak diakui, aneh kan,” bebernya.

Sehingga dengan tuntutan 3,5 tahun terhadap terdakwa, ia menganggap jaksa penuntut umum tidak menggunakan hati nurani, dan seolah memperjualbelikan tuntutan.

“Di samping itu kami juga menilai jaksa dalam menuntut tidak menggunakan hati nurani dan hukum acara yang tepat, penegakan hukumnya memihak kepada pemilik uang,” ujarnya.

Ngurah Artana menambahkan, jaksa dalam menuntut perkara ini tidak mengedepankan sisi kemanusiaan. Di mana pada saat pelapor atasan nama Ciaran Francis Caulfield menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dan kebetulan yang menjadi korban adalah Made Widyastuti Pramesti jaksa hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara.

“Jika dibanding dengan tuntutan dan juga putusan Ciaran kan berbanding terbalik. Kejahatan kemanusiaan menganiaya orang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan dengan kategori ringan hanya divonis percobaan,” kata Artana.

Dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya itu, Ngurah Artana berharap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) turun dan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menyidangkan perkara ini karena dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan

Menanggapi pernyataan dan keberatan kuasa hukum dari Ni Made Widyastuti Pramesti tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, SH,Hum saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4/2022), menegaskan sebaiknya kuasa hukum menyampaikan tanggapannya di sidang pengadilan.

“Seharusnya, sebaiknya, apa yang disampaikan itu, disampaikan pada saat pembelaan. Karena sudah diatur dalam KUHAP bahwa punya hak untuk menyampaikan pembelaan di persidangan,” tandas Luga. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button