Monday, 09-09-2024
Hukrim

Kejari Badung Terapkan “Restorative Justice” pada Kasus Pengancaman

Mangupura | barometerbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan penuntutan kasus dugaan pengancaman dilakukan oleh I Made Eka Susila kepada pamannya, I Ketut Sudendi melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif pada Kamis, (14/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelum RJ dilakukan, pihaknya terlebih dahulu harus mendapat restu atau atas sepengetahuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra,” terang Imran Yusuf. 

Di sisi lain, Imran Yusuf menjelaskan pada saat proses mediasi juga didampingi oleh Kasi Pidum IG Gatot Hariawan, serta dihadiri l oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. 

Dalam mediasi itu akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
 
“Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, langsung dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual,” sebut Kajari.

Setelah diketahui dan mendapat restu dari Jampidum, kata Kajari  akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Selanjutkan keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.


Kajari juga menyampaikan bahwa pelaku telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka  

“Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga,” tegas Kajari. 

Yang terakhir, kata Kajari pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H., serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. 

“Harapan kami upaya restorative justice ini bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” tutup Kajari Imran Yusuf. 

Diketahui, kasus pengancaman yang dilakukan I Made Eka Susila ini berawal saat korban yang merupakan pamannya sendiri curiga atau menduga jika tersangka telah merusak ban mobilnya. 

Kejadian ini terjadi rumah di rumah pelaku di Jalan Bhineka Jaya, Badung. Kecurigaan I Ketut Sudendi bahwa keponakannya lah yang telah merusak ban mobilnya bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya antara pelaku dan korban ini sudah ada persoalan. 

Tak diterima atas tuduhan korban, pelaku lalu mengambil dua blakas (golok) yang salah satunya dilemparkan ke atasan korban tapi berhasil menghindar, sementara satu pisau lagi terdakwa acungkan ke arah korban. 

Ketakutan melihat pelaku membawa senjata tajam, korban lari ke rumahnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku sempat mendekam dalam sel tahanan selama 2 bulan 7 hari. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button