Thursday, 03-10-2024
Hukrim

MA Lepas Suda, Tolak Kasasi Penuntut Umum

Foto: Nengah Jimat SH (belakang) dampingi kliennya I Ketut Suda (kemeja putih) dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Amlapura (BB/pmt)

Karangasem | barometerbali —Mahkamah Agung (MA) merontokkan memori kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa I Ketut Suda (49).

Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikeluarkan 5 April 2022, tegas menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara nomor 579 K/PID/2020, dan menguatkan Putusan PN Amlapura tanggal 30 Maret 2020.

Majelis Hakim dalam sidang putusan itu melepaskan terdakwa I Ketut Suda dari segala tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, karena tidak terbukti terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Dikonfirmasi wartawan Jumat (15/4/2022), Panitera Muda Pidana PN Amlapura, I Made Artha SH, membenarkan MA sudah mengeluarkan putusan kasasi dalam perkara dengan terdakwa I Ketut Suda itu.

“Ya, putusan kasasinya sudah keluar. MA menolak memori kasasi Penuntut Umum Kejari Karangasem dan menguatkan Putusan PN Amlapura yang melepas Ketut Suda dari tuntutan hukuman pidana seperti yang diajukan Penuntut Umum,” jelasnya.

Di pihak lain, kuasa hukum I Ketut Suda, I Nengah Jimat SH, juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

“Salinan putusan kasasinya sudah kami terima, Selasa lalu. Putusan kasasi yang dikeluarkan MA, semakin mempertegas klien kami tidak bersalah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan seperti yang dicantumkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,” tegas Jimat.

Dia menilai, perkara yang menimpa kliennya itu terkesan dipaksakan, karena perkara yang ditanganinya tidak masuk pidana.

“Kami sudah sempat mengingatkannya, tapi perkara itu tetap dimajukan. Imbasnya, klien kami sempat ditahan selama 3 bulan,” tutup Jimat. (BB/501/pmt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button