Sudarsa: Dukungan dan Persyaratan sudah Dikirim ke DPP Demokrat
Denpasar | barometerbali – Ketua Steering Committee (SC) DPC Partai Demokrat Kota Denpasar untuk pemilihan bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar Wayan Sudarsa menyatakan berdasarkan proses yang sudah dilakukan, SC memiliki 3 (tiga) bakal calon di antaranya AA. Ketut Asmara Putra (Gus Cilik, GCL, red), AA Susruta Ngurah Putra, dan Made Sukarmana. Selanjutnya nama-nama tersebut akan diajukan ke DPP dan dilakukan verifikasi formal di DPP Demokrat.
“Sesuai ketentuan SC dan Organizing Committee (OC) adalah persyaratan yang bersifat formal menyangkut data pribadi atau identitas sebagai anggota Partai Demokrat serta persyaratan minimal memiliki 20% surat dukungan dari pemegang hak suara, SKTA, surat keterangan tidak terlibat Narkoba serta tidak pernah dihukum, serta 500 yang sudah memiliki KTA” ungkap Sudarsa kepada wartawan, Minggu (17/4/2022) di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Renon, Denpasar.
Sudarsa menjelaskan hajatan partai-partai politik berlangsung setiap 5 tahun sekali, demikian pula dengan Partai Demokrat Bali yang menggelar Muscab ke-IV Serentak, pada Senin, (18/4/2022) di Prime Plaza Hotel & Suites, Sanur, Denpasar.
Proses untuk hal itu sesuai aturan dan prosedur partai sudah berlangsung sejak sebulan yang lalu, sejak 18 Maret 2022 dimulai dari pendaftaran calon, verifikasi kelengkapan administrasi, rapat pleno penetapan bakal calon ketua DPC yang akan diteruskan ke DPP melalui DPD.
“Hari ini sudah diserahkan semua berkas 3 kandidat bakal calon ketua DPC yang akan digodok dalam Muscab ke-IV Partai Demokrat Provinsi Bali. Sebelumnya dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan, red) di DPP,” ungkap Sudarsa.
Menurut dia, konsep politik Partai Demokrat saat ini memang berbeda dibandingkan sebelumnya.
“Di mana sebagai seorang bakal calon ketua diharapkan bisa menjabarkan visi dan misi sesuai dengan visi – misi dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta sesuai dengan AD/ART partai,” tandas Sudarsa.
Keputusan politik di internal Partai Demokrat menyebutkan Ketua DPC hingga DPD, wewenang itu ada pada ketua umum.
“Apa yang dilakukan DPC akan menelorkan produk hukum yang akan menjadi acuan DPAC seluruh Kota Denpasar,” imbuhnya.
Sudarsa menambahkan pihaknya hanya menerima surat pengajuan calon dan sudah sudah diserahkan karena di SC tidak memiliki kewenangan menjustifikasi (menentukan yang lolos verifikasi, red).
“Dari 3 kandidat yang diajukan tersebut minimal memiliki dukungan 20% dari pemegang hak suara,” tambahnya.
Sudarsa mengatakan SC hanya meneruskan saja, dan tidak bisa memastikan siapa yang lolos verifikasi dan yang menentukan adalah DPP. Berkas pengajuan dari bakal calon lolos atau tidak itu DPP yang menentukan,” terangnya.
Ditanyakan mengenai bakal calon yang tidak memiliki dukungan 20% apa digugurkan atau tidak oleh DPD atau DPP, Sudarsa menjelaskan sesuai dengan PO (Peraturan Organisasi, red) yang menentukan semua itu adalah DPP di mana di dalamnya ada Ketua Umum AHY, Sekjen, juga DPO KK.
“Kalau persyaratan 20% dukungan suara tidak terpenuhi berarti digugurkan. Kami tidak memiliki kewenangan itu, dan kami hanya ditugaskan mengumpulkan berkas pengajuan dan meneruskan saja,” tandas Sudarsa. (BB/501)