Saturday, 14-09-2024
Pendidikan

Diapresiasi Walikota, Fakultas Ilmu Budaya jadi Cagar Budaya Denpasar

Foto: Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unud Dr. Sri Satyawati didampingi oleh Tim Cagar Budaya FIB audiensi kelada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara (BB/und)

Denpasar | barometerbali – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana melakukan audiensi dengan Walikota Denpasar berkaitan dengan penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai cagar budaya tingkat Kota Denpasar, bertempat di ruang tamu Walikota Denpasar, pada Senin, 4 April 2022.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Dr. Sri Satyawati didampingi oleh Tim Cagar Budaya FIB menyampaikan beberapa hal terkait penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar. Setelah melalui tahap kajian yang cukup panjang, Fakultas Ilmu Budaya yang berlokasi di Jalan Pulau Nias, No. 13 Denpasar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Dr. Sri Satyawati menyampaikan terima kasih kepada Walikota Denpasar atas penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar

“Penetapan kampus FIB sebagai Cagar Budaya merupakan hal yang sangat penting bagi kami, sebab kampus kami di Jalan Pulau Nias memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Kampus FIB yang dulu bernama Fakultas Sastra adalah cikal bakal pendidikan tinggi di Bali, dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno,” ungkap Dr. Sri Satyawati.

Secara fisik Fakultas Ilmu Budaya memang telah mengalami perubahan, namun masih terdapat banyak situs tinggalan yang terjaga baik. Dasar kesejarahan dan tinggalan situs inilah yang menjadi dasar kuat Tim Ahli Cagar Budaya memutuskan bahwa kampus FIB ini layak untuk ditetapkan.


Secara prinsip Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya adalah bagian penting dalam sejarah pendidikan di Bali.

“Oleh sebab itu, keberadaan kampus FIB sebagai Cagar Budaya menjadi penting,” cetus Jaya Negara.

Karena secara administrasi Fakultas Ilmu Budaya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar, selanjutnya adalah peresmiannya secara seremonial dengan penandatanganan prasasti penetapan. Lebih lanjut akan diatur waktu penandatanganan prasasti penetapan tersebut.

Pascapenetapan ini, Fakultas Ilmu Budaya akan melanjutkan prosesnya agar kampus FIB di Jalan Pulau Nias dapat ditetapkan juga sebagai Cagar Budaya di tingkat provinsi. (BB/501)

Sumber: unud.ac.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button