Tuesday, 26-09-2023
Kriminalitas

Terungkap 4 Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, 1 Pejabat Kemendag

Jakarta | barometerbali – Biang kerok penyebab kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, kini terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO)

Ternyata dari 4 tersangka tersebut, 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) inisial IWW.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada awak media, Selasa, (19/4/2022).

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas PT.

Kejagung menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Jaksa Agung Burhanuddin mengumumkan penetaan 4 tersangka kelangkaan minyak goreng (BB/ist)

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi intens dengan IWW.

“Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas,” terangnya.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda,” tandas Burhanuddin.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa (19/4/2022).

Kelangkaan ini menurut Jaksa Agung ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas, dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Untuk diketahui, profil dan rekam jejak IWW pejabat eselon tingkat satu dari Kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Lutfi tersebut sebelumnya pernah diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

4 tersangka digiring seorang jaksa (BB/ist)


IWW juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Bukan itu saja, IWW juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa IWW berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkannya dikutip dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, IWW terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.

Saat itu adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button