Sidik Kasus DNA Pro, Kejagung Tunjuk Tujuh JPU
Jakarta | barometerbali – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengirimkan SPDP pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022 terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT. DPA.
“Dengan diterimanya SPDP Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022,” terang Kapuspenkum di laman resmi kejaksaan.go.id, Jumat (22/4/2022)
Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara Tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA.
“Pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.
DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 Januari 2022.
Menariknya dalam perkara DNA Pro, terdapat sejumlah artis atau publik figur telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, seperti Rossa, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop, Rizky Billar dan Lesti Kejora serta Ivan Gunawan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (BB/501)