Monday, 09-09-2024
Hukrim

Curi Ponsel untuk Keperluan Sekolah Anak, Kajari Badung Terapkan Keadilan Restoratif

Badung | barometerbali – Kedepankan restorative justice atau keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, SH, MH melakukan penghentian perkara terhadap tersangka Abi Achmad Alias Abi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).

Tersangka melakukan pencurian sebuah handphone (ponsel) untuk memenuhi keinginan putranya akan digunakan keperluan sekolah. Sebelum proses keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diawali dengan melakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, SH, dan Agung Satriadi, SH, didampingi Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, SH, dihadiri penyidik dari Polres Badung.

“Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif,” ungkap Kajari.

Keputusan ini ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print-784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alias Abi.

Pada Selasa 26 April 2022 dilanjutkan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri Kajari Badung Imran Yusuf, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.

Kajari Badung Imran Yusuf menyampaikan tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal ini menurutnya harus dikedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Tujuan utama memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku agar ke depan hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis.

”Saya menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,’’ sebut Imran Yusuf.

Kegiatan ini ditutup dengan pemberian 1 unit ponsel dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolah. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button