Kendala Teknis, Hakim PN Surabaya Keluhkan Sidang “Teleconference”
Surabaya | barometerbali – Sidang perkara pidana secara virtual atau teleconference dikeluhkan para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berharap agar persidangan bisa segera digelar secara langsung alias tatap muka.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan bahwa para hakim PN Surabaya banyak yang mengeluhkan sidang secara teleconference. Lantaran saat sidang banyak mengalami kendala.
Menurut Suparno, beberapa kendala diantaranya, sering terjadi gangguan teknis, seperti koneksi terputus.
“Misalnya saat pemeriksaan terdakwa, saya sampai harus teriak-teriak karena suara terdakwa tidak terdengar,” keluh Suparno, Kamis (5/5/2022).
Suparno menegaskan, semua hakim di PN Surabaya berharap agar aturan sidang teleconference yang tertuang dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik tersebut segera dicabut. “Semua hakim ingin kalau sidangnya digelar secara offline (tatap muka),” tegasnya.
Namun Suparno, menyerahkan kebijakan pencabutan sidang teleconference tersebut kepada MA. “Tapi kami akan ikuti aturan yang berwenang yakni Ma dan pemerintah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakuan sidang pidana secara teleconference dilakukan saat merebaknya penularan Covid-19 yang terjadi sejak 2020. PN Surabaya sendiri juga sempat beberapa kali memutuskan untuk lockdown sidang karena banyak para hakim dan pegawai terpapar Covid-19. (BB/512/Redho)