Saturday, 14-09-2024
Peristiwa

Usai Diperiksa Polisi, Bule Telanjang di Pohon Tua Segera Dideportasi

Denpasar | barometerbali – WNA asal Rusia Alina Fazleeva alias Alina Yogi setelah aksi pose bugil di Pohon Kayu Putih, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Marga, Tabanan disebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Ketika unggahan video di akun media sosialnya dikecam masyarakat, dia sempat melakukan permohonan maaf bersama pasangannya pada Rabu (4/5/2022) di pohon yang berusia ratusan tahun tersebut yang berada areal Pura Babakan.

Selanjutnya Alina melaporkan diri ke Polsek Marga, kemudian diserahkan ke Polres Tabanan, dan akhirnya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Hendri Fiuser saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (5/5) terkait hasil pemeriksaan dan informasi pendeportasian tersebut mengatakan Subdit V Cyber Crime memeriksa Alina selama beberapa jam.

“Ya yang bersangkutan sudah kami periksa, dari kami tidak memberikan sanksi,” ujarnya.

Hendri menjelaskan Alina kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sekitar pukul 13.00 Wita.  Ditegaskan lagi, polisi tidak memberikan sanksi.

“Karena Imigrasi di bawah Kemenkumham yang akan memberikan, yakni dalam bentuk pendeportasian ke negara asalnya dan dicekal dari Indonesia,” sambung perwira melati tiga di pundak itu.
 
Di sisi lain Kakanwil Kemenkumham RI Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi awak media disebutkan belum bersedia menyampaikan keterangan.

Alina Yogi saat berpose bugil di pohon tua (Foto: ig)

Sehari sebelumnya Jamaruli sempat menyatakan dalam keterangan pers, pihaknya telah memerintahkan pembentukan tim yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk langsung mencari informasi dan data mengenai Alina Yogi di lapangan.

Tim juga menurutnya sudah langsung mendatangi alamat tempat tinggal WNA tersebut. Namun Alina tidak ada alias tempat tinggalnya sudah kosong. Laporan terakhir dari Tim, informasinya bahwa WNA tersebut dalam perjalanan ke Polres Tabanan untuk menyerahkan diri.

“Atas informasi tersebut, kami beserta jajaran sudah ke Polres Tabanan untuk melakukan koordinasi,” tutup Jamaruli, Rabu (4/5/2022) lalu.

Untuk diketahui Pohon Kayu Putih berusia ratusan tahun yang terletak di Banjar/Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Tabanan adalah pohon yang berada di lingkungan Pura Babakan tepatnya di Madya Mandala. Pohon tua ini memang kerap dijadikan obyek foto yang instagramable oleh masyarakat.

Usai viral, Alina Yogi bersama pasangannya dan seorang pemandunya bersembahyang menyampaikan permohonan maaf secara pribadi di pohon Kayu Putih (Foto: ist)

Namun atas kejadian dan ulah Alina Yogi berfoto dengan pose telanjang dianggap telah menodai kesakralan pohon dan kesucian pura setempat, pihak Desa Adat Bayan wajib untuk melaksanakan upacara pembersihan kawasan pura tersebut.

Alina Yogi juga diharuskan bertanggung jawab dengan cara menghadiri prosesi pembersihan dan meminta maaf (Guru Piduka).

Kepada wartawan, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak mengaku terkejut dengan adanya aksi tak senonoh bule tersebut.

“Saya kaget saat sampai di kantor di Jalan Ratna ada pemberitahuan video tak senonoh yang dilakukan bule. Saya langsung menghubungi Ketua PHDI Tabanan dan beliau juga kaget,” ungkap Kenak yang baru menjabat sebagai Ketua PHDI Bali ini.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat dan Polres Tabanan untuk mencari bule berulah tak senonoh tersebut.

Hal ini lantaran perbuatan bule tersebut telah menodai kesucian kawasan Pura Babakan.

“Yang pasti kejadian ini sudah membuat cemar, leteh. Minimal di kawasan itu ada pembersihan, secara sekala (lahiriah) dibersihkan dicuci, secara niskala (gaib) dibersihkan dengan upakara (upacara),” pungkasnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button