Kemenkumham Bali Deportasi Bule Bugil di Pohon Besar
Denpasar | barometerbali – Tindakan tegas berupa Pendeportasian 2 WNA Rusia dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.
Mereka yang dideportasi adalah perempuan, Alina Fazleeva (28) alias Alina Yogi yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial. Satu lagi laki-laki, Amdrei Fazleev (36) yang merupakan suami dari Alina Yogi.
Pendeportasian dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 (dua) pada Jumat, 6 Mei 2022 malam.
Kedua WNA yang beralamat di Cloud Nine Estate, Banjar Desa Keliki, Jl. Rsi Markandya II, Kelusa Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal itu berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan atas dasar itu pula kedua WNA yang ke Bali menggunakan KITAS Investor ini dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Kedua Warga Negara Rusia tersebut diberangkatkan pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20.05 Wita melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” ungkapnya di Denpasar, Jumat (6/5/2022)
Ditambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, diimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” tandas Jamaruli. (BB/501)