Divonis “Inkracht” 8 Tahun, Dewa Puspaka Resmi Terpidana
Denpasar | barometerbali – Mantan Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) terdakwa kasus gratifikasi dan korupsi di sejumlah proyek di Buleleng serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya divonis inkracht (berkekuatan hukum tetap) 8 tahun penjara dan resmi berstatus terpidana.
Vonis atau putusan hakim tersebut juga telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan tak melakukan upaya hukum banding. Namun sebelumnya usai vonis tanggal 26 April 2022 lalu, Jaksa sempat menyatakan pikir-pikir.
Dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Senin (9/5/2022) membenarkan bila JPU yang menyidangkan Dewa Ketut Pusaka menyatakan menerima putusan hakim tersebut di persidangan.
Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, batas pengajuan upaya hukum atas putusan PN Tipikor atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka adalah hari ini, Senin (9/5/2022) pukul 16.30 Wita.
Dan pada hari ini juga, jaksa yang akrab disapa Luga ini menyatakan pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding. Artinya, setelah pikir-pikir selama kurang lebih 7 hari kerja Jaksa akhirnya menyatakan menerima putusan hakim.
“Setelah menelaah dan meneliti putusan hakim, JPU akhirnya JPU menyatakan menerima,” ujar jaksa yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida ini.
Luga menyatakan alasan JPU menerima putusan hakim, karena dalam putusan hakim seluruh pertimbangan JPU dalam tuntutan diambil alih.
“Alasan semua pertimbangannya dalam tuntutan diambil alih oleh hakim dalam putusan,” tandas Luga.
Ia menegaskan putusan hakim terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka sudah inkracht dan jaksa tidak melakukan upaya hukum banding.
“Batas waktu pengajuan banding dan JPU tidak mengajukan banding atau menerima. Informasi Dewa Ketut Puspaka dengan kata lain PH-nya juga tidak mengajukan banding. Dengan demikian putusan pengadilan inkracht,” imbuh Luga.
Seperti diberitakan, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Dewa Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas tuntutan itu majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti dalam amar putusan memangkas hukuman menjadi 8 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Pande Sugiarta sebelumnya memang sudah mengatakan menerima putusan hakim.
“Kami sih sudah mengatakan kepada terdakwa untuk menerima,” kata Pande kepada media saat dikonfirmasi.
Demikian pula menurut kuasa hukum Dewa Ketut Puspaka yang lain, I Gede Indria, Senin (9/5), setelah berkoordinasi, pihaknya menerima putusan tersebut. Jadi, tidak ada upaya hukum banding.
“Kita sudah koordinasi dan DKP menerimanya,” pungkas Indria. (BB/501)