Akses ke Pura Dalem Bingin Ambe Ditembok, PHDI akan Ambil Langkah Hukum
Denpasar | barometerbali – Penutupan pamedal (akses masuk) Pura Dalem Bingin Ambe hingga kini belum menemukan solusi seperti seperti yang diharapkan alias belum jelas.
Lantaran itulah membuat Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali angkat bicara mengenai kasus tersebut, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali Wayan Sukayasa dikatakan bahwa akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik di pura kuno yang terletak di tengah pemukiman wilayah Br. Titih Kaler, Jl. Ternate, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat.
Sebelumnya, Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka, SPd, MPd, mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sudah bergerak untuk mengundang kelihan adat, Perbekel, Bendesa Adat Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, serta pemilik lahan di depan pamedal (pintu gerbang, red) Pura tersebut untuk bertemu, namun undangan tersebut tidak dipenuhi oleh sang pemilik tanah, di mana hal ini sudah tiga kali dilakukan oleh PHDI Denpasar.
“Ini sudah kasus lama sekali, ini berawal dari informasi pemilik Pura tersebut. Dikatakan pemilik lahan di depan itu adalah ahli waris yang sudah pindah agama, tentu setelah pindah agama tidak peduli dengan Pura-nya,” sebutnya menjelaskan, Rabu (27/04/2022).
Selanjutnya, Ia juga mengatakan bisa saja menekan dalam kasus ini, tetapi itu bukan sikap pengayom umat yang baik. Apalagi menjelekkan satu sama lainnya, dan dikatakannya juga sudah berkoordinasi terhadap Wali Kota Denpasar mengenai hal ini.
“Wali Kota juga sudah menghimbau untuk mencari solusi yang paling tepat, karena kita di majelis Agama tidak mungkin melakukan hal yang tidak baik. Ya menurut kami hal itulah yang terbaik, dengan menawarkan agar bisa dibeli,” paparnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/5/2022) mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila proses secara kekeluargaan tidak bisa menjadi jalan keluar dalam permasalahan ini. Menurutnya, hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat yang berpotensi menimbulkan konflik antaragama yang berkepanjangan, terlebih menurut informasi penutup akses tersebut seorang yang non-Hindu.
“Langkah kita di PHDI tetap mengikuti proses. Jika ada surat yang dikeluarkan pihak BPN bahwa tanah laba pura tersebut belum punya identitas kepemilikan bukan berarti seseorang semena-mena tutup aksesnya keluar masuk apalagi merupakan tempat peribadatan umat beragama Hindu (Pura),” tandas Sukayasa.
“Masalahnya adalah bagaimana sesorang bisa menutup akses jalan orang, apalagi Pura tersebut milik banyak orang yang untuk melakukan persembahyangan umat Hindu. PHDI sebagai majelis selalu akan mendampingi dalam penyelesaiannya, jika secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, maka kita akan tempuh jalur hukum,” sambungnya, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya yang dilakukan bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar hukum, dimana menutup akses jalan yang digunakan sebagai jalan bersama adalah Perbuatan Melawan Hukum, terlebih itu tempat ibadah dan jelas yang dilakukannya adalah pelanggaran HAM berat sesuai pasal yang diterapkan.
“Namun jika upaya hukum akhir atau ultimum remidium. Wajib pangempon pura yang merasa keberatan untuk mengadukan ke Polda Bali. Jika restorative justice gagal dengan ikuti proses secara baik dan seksama sesuai hukum yang ada saat ini, jelas-jelas ada pasal yang dilanggar.
Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat menutup jalan yang digunakan jalan bersama sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Pasal yang diterapkan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan melawan hukum adalah, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dalam Kitab UU Hukum Pidana sesuai Pasal 192 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dapat dihukum kurungan dan langgar HAM.
Adapun yang dimaksud pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, luka mental, dan UUD 45 juga mengatur pada pasal 28 E kebebasan beragama, apalagi yang nutup akses jalan ke tempat ibadah (pura) itu umat lain, memperkuat terjadi perbuatan melawan hukum (PMH)-nya. (BB/501)