Diduga “Pasar Ikan” Dikelola Kelompok Keluarga, Gunakan Sempadan Pantai Kedonganan
Badung | barometerbali – Belum lama ini pasar ikan yang ada di Pantai Kedonganan sempat viral di media sosial (video Tik Tok) adanya dugaan pengurangan timbangan dan penukaran ikan di jasa pemanggangan. Kini muncul rumor di sekitar lokasi tersebut juga ada pasar ikan yang dikatakan tidak dikelola oleh desa adat, maupun kelompok nelayan, namun dikuasai oleh kelompok keluarga di atas sempadan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Kelihan Banjar Adat Kubu Alit Kedonganan, I Wayan Sutarmanta kepada wartawan membenarkan pasar itu berada di wawidangan (wilayah) atau lingkungan Banjar Adat Kubu Alit mesti begitu pasar itu tidak dikelola desa adat. Ia menyebut, di pantai itu terdapat dua pasar, satu milik desa adat dan satunya lagi dikelola sejumlah warga yang lokasinya dekat Dermaga Ikan Kedonganan.
“Di pantai itu ada dua pasar, satu milik Desa Adat Kedonganan yang satu lagi diklaim milik satu rumpun keluarga tapi bukan kelompok nelayan,” paparnya.
Dijelaskan Wayan Sutarmanta, selama ini keberadaan pasar itu sudah sering dikeluhkan dalam suatu rapat desa adat atau rapat dinas namun tidak ada penyelesaian. Menjadi menarik diungkapkan, bagaimana warga Banjar Adat Kubu Alit dikatakan satu pun tidak ada berjualan di pasar itu, lebih banyak sebutnya adalah penduduk pendatang.
“Nanti boleh cek, ada tidak di pasar itu warga dari Banjar Kubu Alit. Parkir saja saya ke pasar itu bayar dan juga warga kami ke sana. Padahal semua tahu lokasi itu masuk dalam lingkungan kami,” tutur Sutarmanta.
Ternyata belakangan terungkap lokasi kejadian viralnya video Tik Tok tersebut bukan merupakan pasar yang dikelola Kelompok Nelayan dan juga bukan dikelola Desa Adat Kedonganan.
Salah satu nelayan Desa Kedonganan Putu Suarjana saat ditemui wartawan membantah tempat kejadian serta adanya dugaan pengurangan timbangan itu, adalah pasar dikelola Kelompok Nelayan Kedonganan.
Ia menduga lokasi pasar viral itu merupakan sempadan pantai yang dikelola sejumlah warga, bahkan disebut-sebut tidak mengantongi alas hak namun tempat itu dikomersilkan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut Suarjana menyatakan memang sebelumnya lahan itu dikelola kelompok nelayan namun belakangan sekitar 15 tahunan berpindah tangan diklaim satu rumpun keluarga.
“Tidak benar itu dikelola kelompok nelayan atau Desa Adat Kedonganan. Biar tidak bias, itu dikelola satu rumpun keluarga saja yang mengklaim lahan itu milik keluarganya. Berapa kali sudah dimohonkan sertifikat tapi ditolak. Dulu jalannya lurus itu. Tapi kemudian dibuatkan jalan baru di atas sempadan pantai. Begitu juga pendapatan dari sana kan masuk ke perorangan keluarga itu saja bukan ke kelompok nelayan atau ke Desa Adat Kedonganan,” tegas Suarjana di Kedonganan, Selasa (17/05/2022).
Menanggapi hal itu Bandesa Adat Kedonganan Wayan Mertha menyampaikan, terkait keberadaan lahan yang dikelola sejumlah warga itu dikatakan belum memiliki sertifikat atau alas hak. Ia juga membenarkan terdapat jalan lurus sebagai pemisah tanah warga dengan lokasi pasar sekarang sesuai peta belok dan baru-baru ini dibuatkan jalan baru.
“Lokasi itu kata pengelolanya sedang diurus sertifikatnya. Kalau kami ingin ada kepastian juga atau surat pernyataan dari ATR/BPN atau pemerintah terkait akan kedudukan lahan itu biar jelas,” harap Wayan Mertha.
Dimintai konfirmasi awak media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Badung Ir Ida Bagus Surya Suamba, ST, MT, Selasa, (17/5/2022) menyatakan masih mengecek dan memastikan posisinya di peta terkait status lahan yang digunakan sebagai pasar ikan disinyalir merupakan sempadan Pantai Kedonganan.
“Masih dicek posisinya di mana. Masih dicek ke peta,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp (WA). (BB/501)