Om Dje Minta Penetapan Tersangka Benar Benar Pengguna Uang LPD
Denpasar | barometerbali – Penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan sudah semakin dekat. Bahkan beberapa waktu lalu Kasi Intel Kejari Denpasar mengatakan dalam perkara ini penyidik sudah tidak lagi memeriksa saksi.
Sehingga penetapan tersangka dapat dipastikan hanya tinggal menunggu hasil audit atau hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal dari Kejaksaan. “Tinggal menunggu hasil audit saja,” ujar Kasi Intel I Putu Eka Suyantha beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra, Selasa (17/5/2022) mendadak mendatangi Kejaksaan. Setelah ditelusuri, kedatangan pria yang akrab disapa Om Dje ini adalah untuk menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik.
“Saya datang ke Kejaksaan bukan untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi saya datang karena diminta untuk menyerahkan bukti tambahan,” ujar Om Dje yang ditemui di halaman parkir Kantor Kejari Denpasar.
Yang menarik, kepada wartawan Om Dje, mengatakan sangat berharap agar penyidik dalam menetapkan tersangka untuk berhati-hati. Om Dje meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang benar-benar menggunakan uang LPD.
“Harapan saya siapa yang dijadikan tersangka adalah memang orang yang mengambil atau menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya. Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan,” harapnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar hasil audit yang dilakukan oleh tim audit internal Kejaksaan secepatnya tuntas. “Karena dari hasil audit itu pasti akan diketahui siapa siapa yang memang menggunakan uang LPD secara ilegal,” kata Om Dje.
Lalu, siapa orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan? tentang ini dengan terang-terangan Om Dje menjawab adalah Nita Yanti. Diketahui, di LPD Nita Yanti yang masih ada hubungan keluarga dengan I Made Sedana ini diposisikan di bagian tata usaha.
Menurut Om Dje, Nita Yanti sudah mengakui telah menggunakan uang LPD dengan dibuktikan adanya surat pengakuan yang ditandatangani. Bahkan tidak tangung-tanggung, dalam surat pernyataan pengakuan penggunaan dana LPD itu tercantum nilai Rp3.857.309.000.
Uang itu, menurut Om Dje, terdiri dari 3 pinjaman yang diduga fiktif. Yaitu pinjaman atas nama I Made Sedana sebesar Rp1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp144.876.000.
Menurut Om Dje, uang yang diakui digunakan oleh Nita Yanti itu termasuk kredit fiktif. Kenapa demikian? karena sebelum dilakukan audit internal, Nita telah lebih dulu mendatangi I Made Sedana yang tidak lain adalah kakeknya untuk menandatangani akat kredit.
”Ada 17 akad kredit yang dimintakan oleh Nita untuk ditandatangani oleh I Made Sedana. Tapi Made Sedana hanya menandatangi 4 akad kredit saja,” sebut Om Dje. Alasan Nita meminta I Made Sedana untuk menandatangi pinjaman fiktif itu, menurut Om Dje agar neraca di LPD jadi balance.
“Artinya begini, kalau ada pinjaman berarti kan tidak ada temuan terkait uang yang sudah diakui oleh Nita itu. Sehingga pada saat diaudit kan tidak ada temuan kerena sudah balance,” ungkap Om Dje.
Lalu kenapa Made Sedana mau menandatangi 4 akad kredit yang nilai Rp1,8 miliar sementara dia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atas uang yang diakui penggunaanya itu sudah diakui oleh Nita? tentang ini Om Dje tidak berani bicara pasti. Dia hanya mengatakan mungkin sebelumnya ada transksi yang dilakukan oleh Made Sedana.
Menyinggung soal pinjaman I Made Sedana senilai Rp1,4 miliar yang ternyata tidak dibukukan di LPD, Om Dje juga mengetahuinya. Menurutnya awalnya adanya persoalan di LPD hingga dibentuknya tim audit karena adanya pinjaman I Made Sedana yang tidak dibukukan di LPD.
Atas hal itu, Om Dje pun kembali berharap agar Kejaksaan bisa menentukan tersangka yang benar-benar menggunakan dana LPD secara tidak sah. “Saya disebut-sebut terima uang Rp700 juta. Silakan buktikan, audit apa yang saya punya, cek langsung ke rumah saya apa yang saya punya,” pungkasnya. (BB/501/ezr)