Saturday, 22-03-2025
Info

Kakanwil Kemenkumham Bali Tanggapi Video Viral Bule Estonia

Denpasar | barometerbali – Menanggapi viralnya video WNA Estonia yang diduga menghina pihak kepolisian, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin memberikan tanggapan, Jumat (20/5/2022) di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Bule perempuan Estonia bernama Valeria Vasilieva mengunggah video di akun media sosial TikTok @lerusi_k berisi pesan yang menyebutkan polisi di Bali korup.

Valeria Vasilieva diketahui merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022, di mana setelah viral di media sosial melalui video yang diunggah, yang bersangkutan menyampaikan pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya.

Diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA.

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya,” ujarnya.

Akun ig@niluhdjelantik memosting video viral akun TikTok @lerusi_k

Pihaknya baru mengetahui video tersebut pada tanggal 17 Mei 2022.

“Diperkirakan yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali,” terang Anggiat.

Dari sisi keimigrasian, tercatat yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial.

“Setelah mengecek data perlintasan, bahwa memang benar yang bersangkutan telah keluar wilayah Bali pada tanggal 17 Mei 2022,” tegasnya.

Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti.

“Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Anggiat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button