Kelurahan Penatih Data Penduduk Non-Permanen
Denpasar | barometerbali – Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta tertib administrasi kependudukan (Adminduk) Kelurahan Penatih secara rutin melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk nonpermanen di wilayahnya.
Lurah Penatih Wayan Astawa mengatakan, penertiban kali ini dilakukan Jumat (27/5) malam menyasar Desa Adat Angabaya , Desa Adat Saba, dan Desa Adat Penatih. Dalam penertiban ini tidak ditemukan penduduk permanen yang baru. “Semuanya penduduk pendatang yang lama dan sudah didata,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penertiban dilaksanakan secara rutin untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selain itu penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non-Permanen.
Dalam pendataan Penduduk Non-Permanen yang dilaksanakan pukul 19.00 Wita, melibatkan unsur dari Kecamatan, Babinsa, Polmas, Polsek Denpasar Timur, Linmas dan Pacalang Desa setempat.
Ia menambahkan kendala yang dihadapi dalam penertiban adalah pemilik kost yang berasal dari luar Kelurahan Penatih sehingga sering pemilik kost tidak tahu kondisi rumahnya.
“Untuk itu saya berharap masyarakat yang memiliki kost di Kelurahan Penatih agar melaporkan identitas masyarakat yang kost ditempatnya minimal ke Kepala Lingkungan,” tandasnya. (BB/501)