Polres Badung Ringkus 11 Tersangka Narkoba dan Pencuri Puluhan Kamera
Ket foto: Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat merilis 11 tersangka pengungkapan kasus bulan Mei (BB/hpb)
Badung | barometerbali – Terungkap 11 tersangka berhasil diamankan saat Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis di antaranya kasus pencurian puluhan kamera di vila dan kasus narkotika di Mako Polres Badung, pada hari Selasa, (31/5/2022).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pada bulan Mei ini cukup fantastik. Pasalnya, untuk kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) ada 5 kasus, yakni 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian biasa dan 3 kasus curat. Sedangkan untuk kasus narkotika terdapat 5 kasus, sehingga total tersangka diamankan sebanyak 11 orang.
“Untuk kasus 3C kami amankan 5 tersangka dan kasus narkotika kami amankan 6 tersangka beserta barang buktinya,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes.
Dalam pengungkapan kasus bulan Mei ini, kata Kapolres ada kasus yang fenomenal yakni pengungkapan pencurian di vila. Pelaku ini menyasar barang-barang berharga penyewa villa, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Pelaku melakukan kegiatan dengan cara memasuki vila, merusak dan mencongkel barang barang berharga. Yang paling fenomenal dicuri adalah kamera yang selalu dibawa oleh turis, perhiasan dan jam bermerek lainnya,” bebernya.
Untuk kasus narkotika, Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti 77,01 gram sabu sabu, ganja 0,5 gram dan ekstasi 5 butir.
Kapolres Badung menambahkan, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap kejahatan jalanan, pihaknya telah mengeluarkan terobosan jitu yakni “Mesadu Pak Kapolres” dan juga “Goak Sakti” (Gabungan Patroli Atensi Kerawanan Satuan Kekuatan Inti) yang dilakukan pada jam-jam rawan kriminalitas.
“Secara tegas kami katakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung,” tutupnya. (BB/501)