AA Tersangka Korupsi Rp130 Miliar LPD Sangeh
Denpasar | barometerbali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH, MHum dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (3/6/2022).
Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh.
“Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah),” terang Kasi Penkum yang akrab dipanggil Luga ini.
Kemudian ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah)
Luga menjelaskan dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Jaksa penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Hal itu imbuhnya sebagaimana pasal sangkaan yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urainya.
Ditambahkan Luga, atau yang kedua Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” papar Luga.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA. Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali sangat konsen terhadap penanganan penyidikan ini, di mana penyidik telah diberikan arahan untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan AA namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan LPD. Harapannya dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD maka nasabah dapat bertransaksi kembali,” pungkas Luga. (BB/501).