Ditolak, PT DEB Tegaskan Terminal LNG Tak Langgar Regulasi
Denpasar | barometerbali – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali bersama Desa Adat Intaran Sanur, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menyatakan menolak rencana pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali PT Dewata Energi Bersih (DEB) bersama PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT PLN Gas & Geothermal di kawasan hutan mangrove di Desa Sidakarya saat sosialisasi di Gedung Pertemuan Madu Sedana, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Menanggapi penolakan tersebut Humas PT Dewata Energi Bersih Ida Bagus Ketut Purbanegara saat bertemu awak media, Rabu (1/6/2022) di Denpasar menegaskan instalasi Terminal LNG dipastikan aman dan tak langgar aturan. Ia pun tetap menghormati perbedaan pendapat yang bergulir di masyarakat dan hal itu dianggap wajar karena kurangnya sosialisasi akan manfaatnya untuk Bali.
Purbanegara menjelaskan rencana mega proyek energi terbarukan ramah lingkungan, Liquified Natural Gas (LNG) di Provinsi Bali, yang diprakarsai oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Bali dan PT. Dewata Energi Bersih (DEB), diawali dengan rencana pembangunan Terminal Penyimpanan LNG di Kawasan Blok Khusus, Pedungan, Sidakarya, Kota Denpasar.
Dalam hal ini, PT DEB memastikan bahwa rencana pembangunan terminal tersebut, tidak akan merugikan masyarakat sekitar, yang menjadi komitmennya dalam persiapan untuk mewujudkan Bali mandiri energi ke depan.
“Adanya stigma yang timbul di masyarakat tentang dugaan adanya dampak negatif dari pembangunan terminal LNG seperti, bisa menimbulkan ledakan, pengeboran, dan merugikan masyarakat pesisir khususnya para nelayan dikatakannya tidak tepat. Melainkan, hal ini hanya masalah minimnya pemahaman masyarakat tentang LNG itu sendiri. Justru dengan adanya rencana tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” terang Purbanegara.
Dikatakan, apabila ada bahasa yang kemudian mengatakan bahwa LNG ini berbahaya, bisa menimbulkan ledakan dan lain-lain, dirinya merasa hal itu tidak tepat.
“Selanjutnya juga bahwa ada yang mengatakan pembangunan yang akan dilakukan PT. DEB ini akan membabat 16 hektar lahan mangrove, ini juga perlu kita luruskan. Memang betul, di sana ada blok khusus seluas itu, tetapi kami yang kami manfaatkan hanya 3 hektar saja, jadi tidak ada kami akan membabat habis hutan mangrove di situ,” tandas Purbanegara.
Pihaknya punya pertanggungjawaban dan tidak melepas begitu saja, apalagi dirinya tahu program Gubernur Bali terkhusus Wana Kerthi mengharuskan tetap melestarikan alam dan lingkungan.
“Lalu mengenai adanya pengeboran, itu jelas tidak ada. Penanaman pipa iya, tapi kalau pengeboran jelas tidak ada,” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya rencana pembangunan terminal LNG tersebut mendapat penolakan oleh sejumlah lapisan masyarakat seperti, Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontiner Bali, pemerhati lingkungan, serta Walhi Bali, yang mengkhawatirkan bahwa mega proyek tersebut berpotensi menghancurkan kawasan suci khususnya Pura di wawidangan di Desa Adat Intaran Sanur yang terletak tak jauh dari tempat terminal ini akan dibangun.
“Kami sangat khawatir apabila pembangunan ini dilakukan, dan juga dilakukan pengerukan untuk alur laut tersebut sejumlah 3.300.000 m3 itu, akan mempercepat abrasi. Dan pastinya akan mengancam pura yang ada di pesisir,” ujar Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata, di Denpasar pada (21/5/2022) lalu.
Purbanegara menyampaikan, berkaitan dengan eksistensi kesucian pura di sekitar infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG di Desa Sidakarya, pihaknya memastikan hal tersebut akan tetap terjaga dengan baik. Terdapat 5 pura yang berjarak di radius 600 meter hingga 2.000 meter dari lokasi kegiatan usaha ini, yakni Pura Sukamerta, Pura Dalem Pengembak, Pura Luhur Dalem Mertasari, dan Pura Tirta Empul Mertasari yang merupakan Pura Kahyangan Desa, serta Pura Sakenan sebagai Pura Dang Kahyangan, namun dibatasi oleh lautan dan beda pulau di Desa Serangan.
Pihaknya juga berkomitmen dalam pembangunan Terminal LNG akan tetap memegang prinsip-prinsip Bhisama Kesucian Pura, dan memberi keleluasaan pemanfaatan ruang semala tidak mengganggu nilai kesucian pura, terutama zona nista/ pemanfaatan terbatas yang diuraikan lebih lengkap pada arahan peraturan zonasi yang juga telah diamanatkan dengan RKKPRD, maupun RKKRPL yang telah diterbitkan, di mana pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk kawasan suci. Untuk itulah PT. Dewata Energi Bersih (DEB) siap turut serta menjaga kawasan suci sekitar lokasi kegiatan usaha Terminal LNG.
“Jadi bagaimana ke depan Bali dapat mewujudkan kemandirian energi perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Jadi dengan adanya rencana ini kita berharap bisa berkontribusi besar bagi terciptanya penambahan lapangan kerja baru yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bali dan Denpasar khususnya,” pungkas Purbanegara. (BB/501)