Eksekusi Uang Pengganti Penyalahgunaan Penjualan Air Tangki PDAM
Ket foto: Jaksa melakukan eksekusi uang pengganti penyalahgunaan penjualan air tangki PDAM (BB/ktb)
Nusa Penida | barometerbali – Eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 hingga September 2019 atas nama terpidana I Ketut Narsa, SSos dan I Ketut Suardita telah dilaksanakan pada Jumat (3/6/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi S, SH, MH menyatakan pelaksanaan penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I Ketut Narsa dan kawan-kawan sebesar Rp320.450.000 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
“Uang disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kab, Klungkung cq PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung,” ungkap Kacabjari.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida yang mana uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kec. Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL).
Dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya, SE selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.
“Sebelumnya, beberapa hari setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin, 15 November 2021 di Kantor BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida, Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp320.450.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu,” terang Darmawan Hadi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 22 Maret 2022, membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
Mereka diputuskan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa I Ketut Narsa, SSos dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman yang pada pokoknya masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan.
Pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa, SSos ) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita).
“Di samping itu para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.320.450.000 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan memerintahkan uang sebesar Rp320.450.000 yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum dirampas untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti,” pungkas Kacabjari.
Kasus Posisi:
Para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi Bima Sakti yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung di mana jika menggunakan aplikasi Bima Sakti maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada sistem di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di-input ke aplikasi Bima Sakti ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I Ketut Suardita di laci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa I I Ketut Narsa, SSos selaku atasan yang bersangkutan.
Dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen, di mana menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi Bima Sakti, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman dan berdasarkan keterangan Ahli dari Bima Sakti yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki dan berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur.
Para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 hingga September 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air. Namun demikian hanya Rp139.000.000,- yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp320.450.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yang membuat. Setelah para terdakwa disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yang terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. (BB/501)