Polisi Periksa Jurnalis Korban Kasus Persekusi
Ket foto: Advokat Muhammad Naim SH. MH. Wawan Teguh Nuswantoro SH., dan Sugeng Apryanto SH sampaikan hasil pemeriksaan kliennya di hadapan wartawan di halaman PN Surabaya, Sabtu (6/6/2022)
Surabaya | barometerbali – Pemeriksaan kasus persekusi yang dialami oleh jurnalis Ade Maulana yang sekaligus ketua KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) mulai babak baru, Senin (06/06/2022).
Korban Ade, didampingi Divisi Advokasi KJJT untuk menghadiri pemeriksaan pertama kali oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Muhammad Naim SH. MH. Wawan Teguh Nuswantoro SH., dan Sugeng Apryanto SH. di hadapan wartawan menyampaikan, kasus persekusi terhadap jurnalis jangan dianggap remeh.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sudah menjadi laporan polisi resmi, Tadi penyidik memberi 23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami saudara Ade, dan Alhamdulillah proses berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Terkait pasal 335 dan 310. Namun masih akan ditambahkan lagi ada beberapa pasal terkait ITE penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebarluaskan baik di group, dipasang status dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang.
“Rencana kami akan kami buat aduan atau laporan yang terpisah,” cetus Naim pengacara muda KJJT.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang masih ada rasa ketakutan terhadap aksi premanisme yang dirasakan oleh seorang jurnalis Ade.
“Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat,” tutup kuasa hukum KJJT. (BB/512/Redho)