Monday, 07-10-2024
Peristiwa

Putusan PTUN Dibacakan, Warga Bakar Rumah Sahrudin di Tejakula

Buleleng | barometerbali – Warga yang diduga tersulut emosi saat Kelihan Adat membacakan beberapa silsilah tanah yang disengketakan dan hasil putusan PTUN diajukan pihak penggugat, tanpa disangka, tiba-tiba membakar rumah dan merusak kandang sapi milik Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) penggarap tanah lahan sengketa, di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Kamis (9/6/2022) pagi.

Mendapati rumahnya ludes dilalap si jago merah, dan kandang sapinya dirusak, korban Sahrudin kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tejakula.

Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, menuturkan pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di lahan tanah sengketa di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Warga masyarakat Desa Adat Julah, saat itu akan mengadakan kegiatan gotong-royong bersih-bersih yang berjumlah kurang lebih 150 orang dipimpin oleh Kelihan Adat Ketut Sidemen, SPd.

“Sesampai di lokasi warga melakukan persembahyangan dan setelah persembahyangan selesai Kelihan Adat membacakan beberapa silsilah tanah yang disengketakan dan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat,” terang AKP Astawa.

Selanjutnya dijelaskan, beberapa saat ketika arahan masih berlangsung ada pertanyaan-pertanyaan dari warga dan saat itu pula terdengar suara benturan batu seperti pelemparan mengarah ke rumah penggarap tanah sengketa tersebut. Hal inilah yang diduga memprovokasi warga yang ada di lokasi tanah sengketa.

“Beberapa massa lainnya terpancing dan ikut melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran. Situasi sudah tidak terkendali. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa rumah tempat tinggalnya terbakar dengan isinya serta dapur,” paparnya.

Kapolsek mengatakan kerugian belum bisa ditentukan oleh korban. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Tejakula guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah adanya laporan tersebut langkah-langkah yang dilakukan Polsek Tejakula yang dipimpin langsung Kapolsek Tejakula AKP IB. Astawa di antaranya olah TKP, meminta bantuan pemadam kebakaran untuk memadamkan api, menghubungi PLN untuk memutus aliran listrik di rumah warga yang terbakar, memasang police line dan meminta keterangan beberapa saksi.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Tejakula,” tutup Kapolsek.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa menegangkan yang bergolak pada Kamis (9/6/2022) tepatnya saat manis Galungan ini merupakan buntut sengketa lahan antarwarga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri mengaku telah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka (1945).

Di sisi lain warga Desa Adat Julah melalui sangkepan (rapat) sebelumnya telah sepakat untuk melakukan bersih-bersih dan pemasangan pagar dari tanaman hidup ke lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah. Dalam kegiatan itu Kelihan Adat Ketut Sidemen menegaskan kembali bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Desa Adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 Masehi.

Disebutkan pula pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan PTUN Denpasar berkaitan dengan tanah sengketa tersebut dan di tahun 2021 diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat, namun pihak penggugat kemudian melakukan banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan Desa Adat.

Tak hanya itu, bahkan selanjutnya kembali melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) hingga 19 September 2021 diputuskan Desa Adat Julah yang menang. Namun, pihak warga lainnya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan haknya tersebut.

Di sisi lain dalam berita sebelumnya Pihak Tergugat dan Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) memberikan apresiasi terhadap Amar Putusan sidang gugatan kasus sengketa tanah Desa Pakraman Julah Buleleng 19/G./2020./PTUN-DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, Denpasar yang diumumkan melalui E-Court, Rabu 6 Januari 2021 lalu.

“Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah tanah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sah milik Desa Pakraman Julah, maka dengan demikian klaim gugatan I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadapnya menjadi gugur,” kata IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Kuasa hukum Tergugat ketika ditemui wartawan di Denpasar, pada Jumat (8/1/2021) lalu.

Putusan yang diumumkan melalui E-Court tersebut Menetapkan untuk Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi mengenai Masa Tenggang waktu mengajukan gugatan dan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima dan Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.408.900 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Bermula dari terbakarnya kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tahun 1999, Berdasarkan surat petunjuk penanganan akibat terbakarnya kantor pertanahan Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kepala BPN RI bahwa setiap sertifikat tanah yang terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar harus dilakukan pendataan ulang.

Pada saat pendataan ulang keduanya menunjuk tanah milik Desa Pakraman Julah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan sengketa gugatan No 18/G/PTUN-DPS dan No 19/G/PTUN-DPS antara Desa Pakraman Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia.

Terhadap sengketa tersebut sudah pernah dimediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, namun hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Sehingga keduanya mengajukan gugatan TUN terhadap sertifikat-sertifikat yang dimiliki Desa Pakraman Julah ke PTUN dengan Tergugat I BPN Singaraja dan Tergugat II I Ketut Sidemen sebagai Kelian Adat Desa Pakraman Julah, Buleleng yang diwakili oleh kuasa hukum IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Gusti Ngurah Yogi Semara SH., KD Dewantara Rata SH. Dan I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja SH.

Berlarutnya kasus itu diduga menjadi pemicu aksi pengerusakan kandang sapi dan pembakaran rumah di lokasi lahan sengketa tersebut. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button