Petinggi Bank Syariah Indonesia Terseret Kasus Minyak Goreng

Jakarta | barometerbali – Dugaan kasus korupsi minyak goreng berbuntut menyeret salah satu petinggi bank. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk berinisial AS.
Pihak Kejagung memanggil AS berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Senin (13/6/202).
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada empat orang lain yang dijadikan tersangka.
Keempat orang tersebut di antaranya Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM.
General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, serta LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
Walaupun Jampidsus telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut. “Penyidikan dugaan korupsi ini terus berlanjut,” tandas Kapuspenkum. (BB/501)