Libatkan Belasan Tersangka, Polda Bali Bongkar Lima Kasus Kejahatan
Denpasar | barometerbali – Setidaknya ada 5 (lima) kasus kejahatan berhasil diungkap Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di antaranya, satu kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dua kasus curat (pencurian dengan pemberatan), dan satu kasus pidana perampasan yang melibatkan belasan tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno memaparkan sejumlah kasus pencurian dan perampasan dalam kurun waktu Juni 2022 saat press conference di halaman depan Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis (16/6/2022).
“Tolong diingat bahwa Bali saat ini berbeda dengan Bali sepuluh atau lima belas tahun lalu. Kalau kita taruh motor depan rumah, kunci nyantol, mungkin sepuluh tahun lalu masih aman. Tapi sekarang, taruh motor, kunci nyantel, apalagi di tempat terbuka, itu berbahaya,” tandas AKBP Suratno.
Ia pun tak lupa kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati, tidak gegabah, dan selalu melakukan pengamanan ganda terhadap kendaraannya.
Lebih lanjut Wadir menekankan pengungkapan dan penanggulangan kejahatan terorganisir dengan perampasan menjadi salah satu fokus utama Ditreskrimum Polda Bali.
Kasus pidana perampasan dan pengancaman melibatkan oknum debt collector sebuah leasing di Bali, diketahui oknum tersebut menggunakan cara-cara yang tak beretika saat penagihan utang.
“Pihak leasing, pihak orang yang mengutangi, punya mekanisme yang sudah diatur. Jadi kalau sukarela dia menarik obyeknya atau menarik utangnya, silahkan, tapi atas dasar kesepakatan,” ujarnya.
Dikatakan mana kala penarikan tersebut menggunakan kekerasan, ancaman, apalagi tindak penganiayaan pihaknya akan bertindak tegas.
“Kami dari Polda Bali tidak akan segan-segan menindak segala bentuk premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali,” pungkas AKBP Suratno. (BB/501)