Sunday, 19-01-2025
Peristiwa

Tak Gunakan Sandal Jepit saat Berkendara hanya Imbauan Keselamatan

Singaraja | barometerbali – Sempat menjadi isu hangat di masyarakat, larangan dan tilang menggunakan sandal jepit pada saat berkendara roda dua sempat ditanyakan awak media saat Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, melakukan silahturahmi dengan awak media di sebuah rumah makan di Penimbangan, Singaraja, pada Kamis (16/6/2022).

Mendengar hal tersebut Kapolres Buleleng langsung memerintahkan Kasat Lantas Iptu Anton Suherman untuk menjelaskannya.

Kasat Lantas menjelaskan terkait dengan adanya polemik di masyarakat tentang larangan menggunakan sandal jepit pada saat berkendara roda dua bahwa sampai saat ini perihal tersebut masih dalam bentuk imbauan kepada masyarakat.

“Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditegakkan karena asas bermanfaat yang menjadi dasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut Kapolres Buleleng didampingi Kabag SDM Kompol I Gede Juli, serta Kasat dari satuan fungsi termasuk juga hadir yang selama ini menjadi mitra kerja awak media, Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, hadir juga Ketua PWI Buleleng Made Winingsih dengan awak media yang hadir sebanyak 30 orang,

Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan ini dilakukan selain untuk silaturahmi juga dalam rangka menyambut HUT ke-86 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022. “Kami sengaja mengajak rekan pers untuk mempererat sinergitas Polres Buleleng dengan awak media, sehingga komunikasi tidak tersumbat dan tidak terputus,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat di mana pada Pasal 4 tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek, khusus untuk pengemudi.

“Ada beberapa hal yang harus dipatuhi yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu dan menggunakan sarung,” sambungnya

“Hal ini juga terkandung dalam program Safety Riding yang bertujuan untuk keamanan bagi pengendara, agar meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan bagi pengendara roda dua”, imbuhnya.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama selama ini yang sudah terjalin dengan baik antara Polres Buleleng dengan wartawan.

“Untuk informasi-infomasi terkait Polres Buleleng agar nantinya langsung menghubungi Kasi Humas Polres Buleleng,” tutupnya. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button