Bupati Terkaya Nomor 4 di Indonesia Dituduh Rampas Tanah Warga Miskin

Singaraja | barometerbali – Bupati Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana menjadi kepala daerah dengan kekayaan terbanyak keempat di Indonesia menurut laporan LHKPN, namun dituduh merampas tanah warga miskin Br. Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pernyataan tersebut dilontarkan Nyoman Tirtawan, saat mendampingi 80-an massa yang berunjuk rasa mempertanyakan perkembangan proses laporan polisinya mengenai kasus tanah di Dusun Batu Ampar, di Mapolres Buleleng pada Jumat, (17/6/2022)
“Ternyata di zaman peradaban hukum yang begitu tinggi, masih ada perampasan terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh notabene bupati terkaya di Indonesia terhadap warga miskin,” ungkap Tirtawan.
Agus Suradnyana sendiri menjabat sebagai Bupati Kabupaten Buleleng sejak 2012. Dari laporan LHKPN, harta kekayaannya disebutkan mencapai Rp171.838.542.180,-
Diketahui sebelumnya, ia bersama warga Dusun Batu Ampar melaporkan Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng atas dugaan perampasan tanah milik warga dari 55 kepala keluarga (KK) seluas kurang lebih 45 hektar (Ha) di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
“Kami berharap polisi bisa menangkap segera penjahat perampas tanah warga Batu Ampar. Itu sudah jelas, dimana tanah warga sudah bersertifikat dan dijadikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan pembelian nol rupiah. Di sana sekarang berdiri Hotel Bali Dinasty,” ungkap Tirtawan kepada wartawan usai diterima berdialog dengan dengan Kompol I Gede Juli, S.IP., selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut Tirtawan menekankan kepada jajaran Polres Buleleng, bahwa 55 warga, Raman dan kawan-kawan yang notabene memiliki bukti hak milik, diusir dari tanah kelahirannya, dan ditembok tanahnya, sehingga tidak bisa untuk melanjutkan hidup.
“Tidak bisa menanam ubi, jagung dan sayur. Bahkan Pemkab Buleleng melalui Asisten I, meminta warga yang memiliki sertifikat hak milik untuk menyerahkan sertifikat miliknya,” tandasnya.
Dengan nada meninggi Tirtawan menegaskan, pejabat yang melakukan tindakan kriminal, ataupun kejahatan menurutnya itu bukan pejabat namanya tetapi penjahat.
“Saya ingin Polres Buleleng segera menangkap yang namanya penjahat yang merampas tanah rakyat notabene untuk melangsungkan hidup mereka. Namun tapi hati, tanpa nurani, tega-tega mengusir rakyat yang lahir di sana, bahkan dari tahun 50-an secara turun-menurun tinggal di sana. Ada yang sampai gantung diri tahun 90, namanya Pan Dayuh, ada yang ditodong pistol” imbuhnya mengingatkan.

Melalui forum ini Tirtawan menegaskan mana kala Agus Suradnyana tidak segera ditangkap, ia khawatir akan ada lagi perampasan-perampasan.
“Karena notabene perampas ternyata dilindungi atau diberikan hak-hak khusus. Ini negeri hukum bukan negeri rimba,” sambungnya.
Kejadian seperti ini menurut Tirtawan tidak boleh terjadi. Jangan sampai rakyat-rakyat yang lain atau preman-preman lain meniru tindakan-tindakan pemimpinnya.
Saat ditanya awak media terkait bukti dan alas hak yang dimiliki warga, Tirtawan merinci jumlahnya cukup banyak dan asli.
“Kepemilikan sertifikat tahun 59 banyak, Bukti surat garap tahun 63 banyak. SK Mendagri tahun 1982, sebanyak 55, asli,” sebut Tirtawan.
“Saya ingin ini dicamkan oleh seluruh pemegang kebijakan di bidang hukum. Jangan sampai kami murka bersama rakyat. Di sini telah terjadi kriminalisasi, diskriminasi terhadap proses-proses hukum,” pungkasnya.

Menanggapi kedatangan Tirtawan dan warga tersebut Kabag SDM Polres Buleleng Kompol I Gede Juli didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Kapolres Buleleng untuk segera diatensi.
“Tadi ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tentunya masyarakat itu adalah partner dari polisi. Kami terima dengan baik, bersahabat,” terangnya.
Dikatakan Kompol Juli, ada beberapa hal yang perlu dimintai konfirmasi kepada pihak Polres Buleleng dan telah diberikan penjelasan dengan sebaik-baiknya kepada yang bersangkutan.
“Ada beberapa menanyakan terkait berita kasus dan kita juga sudah memberikan penjelasan. Hasilnya sudah kita laporkan sejelas-jelasnya ke Pak Kapolres. Kita tindaklanjuti apa yang telah menjadi aspirasi disesuaikan dengan ranahnya masing-masing. Apa yang diadukan, kita sudah komunikasi dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Dikonfirmasi apakah Bupati Agus Suradnyana dilaporkan atas kasus tanah Batu Ampar, Kabag SDM membantahnya. “Tadi bukan melaporkan. Tidak sampai menyinggung siapa-siapalah gitu. Itu kasus yang lama, tahun 90-an katanya. Kami juga dalam hal ini, tidak ke ranah itu menanggapi. Ya pejabat itu kan harus semua, tidak hanya beliau saja nggih,” kilah Kompol Juli.
“Intinya begini, aspirasi yang disampaikan masyarakat sudah diterima baik oleh Kabag SDM, dan itu ditampung semuanya. Jadi komunikasi berjalan, bahkan diapresiasi sudah datang ke sini. Segala sesuatu akan dilaporkan ke pimpinan. Jadi itu saja dari kami. Masalah proses penyidikan itu nanti di Reskrim,” tambah Sumarjaya. (BB/501)