Saturday, 12-10-2024
Hukrim

Ditangkal 6 Bulan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Polandia

Badung | barometerbali – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW dideportasi dari Bali. Dia adalah mantan narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang sebelumnya dihukum karena melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura No. 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan sebelumnya dipidana penjara selama tiga tahun.

“Lalu pada Minggu (19/6/2022) , WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu Senin (20/6/2022).

Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, dia lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Tuban, Kuta, Badung.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat, Senin (20/6/2022).

Disebutkan WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman.

“Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia,” tutup Anggiat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button