Mantan Mendag Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi CPO
Jakarta | barometerbali – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi, termasuk mantan Menteri Perdagangan inisial ML terkait dugaan tindak pidana korupsi Crude Palm Oil (CPO) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (22/6/2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana kepada barometerbali.com melalui keterangan tertulisnya menyampaikan kedua saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu ML selaku Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” jelas Sumedana.
Selanjutnya SH selaku karyawan PT. Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” pungkas Kapuspenkum. (BB/501)