Kejari Badung Luncurkan Rumah Restorative Justice di Taman Ayun
Mangupura | barometerbali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menghadiri peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Badung, Kamis (23/6/2022).
Turut hadir anggota DPD RI perwakilan Bali Anak Agung Gde Agung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta Camat, Lurah, Perbekel dan Bendesa se-Kabupaten Badung.
Bupati Nyoman Giri Prasta atas nama Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung atas terselenggaranya peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.
”Program ini sangat bagus ketika bicara tentang keadilan betul-betul adil bisa diterima kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,” ujarnya.
Giri Prasta berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Bila terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian yang tidak begitu besar bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.
”Ini sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan kejaksaan. Saya kira ini luar biasa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu contoh di negara Belanda setiap 5 tahun bisa menghilangkan/menghapuskan rumah tahanan. Artinya, apa kemampuan sebuah negara bisa menyadarkan masyarakat dan kita akan menuju ke situ dan kami di Kabupaten Badung siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” janji Giri Prasta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung atas dukungannya sehingga hari ini bisa diresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. Ia berharap terbentuknya Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.
”Peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung berdasarkan penjelasan Panglingsir Puri Mengwi karena tempat ini dulunya juga dijadikan tempat ntuk bermusyawarah. Karena budaya kita kearifan lokal dan mengajarkan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengungkapkan pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat terlaksana berkat dukungan yang paripurna dari seluruh stakeholder di Kabupaten Badung dipimpin Bupati Nyoman Giri Prasta selalu mendukung dan mensukseskan program kerja yang ada di Kejaksaan khususnya Kejari Badung.
”Peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Taman Ayun memiliki makna bahwa pembentukan keadilan restorative justice mengutamakan kearifan lokal,” tegasnya.
Di akhir acara pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan prasasti bersama oleh Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman, anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf. (BB/501)