Wednesday, 06-11-2024
Hukrim

Rugikan Negara 8,8 T, KPK Apresiasi Penyidikan Kejagung pada PT Garuda

Jakarta | barometerbali – KPK merespon pertanyaan rekan media soal penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pada PT Garuda Indonesia yang telah menetapkan 2 tersangka dengan nilai kerugian negara negara Rp8,8 triliun.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan apresiasinya kepada Kejagung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pada PT. Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uangnya.

“Yakni, diantaranya dengan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo,” ungkap Ali dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).

Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

“Sedangkan, Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Di mana dugaan TPK ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya.

“Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH,” tutup Ali. (BB/501/kpk)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button