Tuesday, 05-11-2024
Pemerintahan

PAD Turun, Bupati Tabanan Sebut Pandemi sebagai Alasan

Ket foto: Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya (kiri di podium) menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi, berjanji mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi melalui digitalisasi demi PAD dalam Sidang Paripuna ke 5 di DPRD Tabanan, Selasa (28/6/2022) BB/hpt)

Tabanan | barometerbali – Setelah disampaikan tiga buah Ranperda ke hadapan sidang Paripurna DPRD pada tanggal 24 Juni lalu, yang telah mendapat pemandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya selanjutnya memberikan jawaban atau tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripuna ke 5 (lima) Masa Persidangan II Tahun 2022 di DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (28/6/2022).

Terkait dengan realisasi beberapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan, hal tersebut menurut Bupati Sanjaya dikarenakan dampak masih merebaknya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 yang dirasakan hingga saat ini.

“Tentu kami sependapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan melalui pemungutan yang lebih efektif dengan terobosan-terobosan baru yang inovatif pada perangkat daerah penghasil. Salah satu upaya guna mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi adalah melalui percepatan penerapan digitalisasi dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” demikian disampaikan Sanjaya memberikan alasan dalam keterangan pers yang diterima redaksi barometerbali, Selasa (28/6/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tabanan tersebut juga diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Sekda dan Para Asisten Sekda, dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Beberapa hal disampaikan oleh Bupati Sanjaya, terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan tempo hari, dimulai dengan ungkapan terima kasih yang setingginya atas apresiasi terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya secara berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.

Pencapaian itu sependapat dengan pandangan fraksi dewan bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memerhatikan dan menindaklanjuti semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan.

Dari sisi belanja, transfer dan pembiayaan, pihaknya menyampaikan sependapat, agar tetap mempertimbangkan output dan outcome untuk kemanfaatan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, terkait permasalahan pemanfaatan asset tanah kebun kopi, Sanjaya menyampaikan bahwa telah mengambil langkah-langkah untuk mengkondisikan aset-aset daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, dengan cara mengevaluasi kembali perjanjian-perjanjian pemanfaatan aset daerah.

“Dalam hal menyelesaikan permasalahan pelayanan maupun pelaksanaan program pembangunan, seperti BPJS PBI, sarana prasarana puskesmas, kondisi gedung sekolah, sarana persampahan, pemeliharaan prasarana umum akan lebih mendapat perhatian kami dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas anggaran” Sanjaya melanjutkan.

Sementara untuk kondisi Gedung I Ketut Maria dan Taman Bung Karno telah disikapi dengan membentuk UPT Taman Budaya I Ketut Maria yang bertujuan untuk menjaga, memelihara dan mengoptimalkan kawasan tersebut.

Dan guna mengoptimalkan kinerja UPT tersebut, maka di tahun 2022 telah dialokasikan pendanaan untuk merangkul peran serta masyarakat dalam pemanfaatan, pelestarian dan pemeliharaan kawasan tersebut, yang nantinya juga akan dilengkapi dengan patung Bung Karno yang saat ini berada di Perempatan Kediri.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (tiga) Ranperda yang telah kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, dalam hal ini sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Tabanan,” papar Sanjaya.

Selanjutnya pihaknya berharap agar Ranperda yang telah disampaikan dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. (BB/501/rl)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button