Friday, 04-10-2024
Hukrim

Kejari Denpasar Terus Telusuri Dugaan Korupsi LPD Adat Intaran

Denpasar | barometerbali – Meruaknya kasus korupsi yang melanda Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali menimbulkan keresahan di masyarakat. Belum selesai proses hukum dugaan korupsi di LPD Sangeh, LPD Serangan dan LPD Anturan, dengan perkiraan kerugian ratusan miliar, kini LPD Desa Adat Intaran, Sanur dikabarkan juga bermasalah.

Pasalnya LPD Intaran saat ini diisukan sedang mengalami krisis alias kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu lagi membayar tabungan dan deposito sehingga membuat nasabahnya was-was.

“Mau menarik uang tabungan sendiri tidak bisa. Malah saya hanya dikasih bunganya saja Rp300 ribu. Itu pun saya harus daftar dulu,” ujar salah satu nasabah yang minta namanya dirahasiakan, seperti diberitakan radarbali.jawapos.com Minggu (12/6/2022) lalu.

Pengakuan serupa disampaikan nasabah lainnya. Nasabah yang juga meminta identitasnya tidak ditulis namanya itu mengatakan, dirinya tidak dapat menarik tabungan atau bunga.

“Jangankan dapat narik uang, bunganya saja tidak dapat narik. Saya harus daftar dulu, kalau sudah ada uangnya baru akan dihubungi. Masa, mau ambil uang sendiri ribet,” cetus sumber lainnya kepada media tersebut.

Kondisi tersebut, diberitakan juga banyak dialami warga yang mau menarik tabungan atau deposito bernasib serupa. Para nasabah ini hanya bisa menarik bunga tak lebih dari Rp300 ribu.

Hingga ada pula nasabah yang dapat Rp200 ribu, malahan ada juga yang tidak dapat menarik uang. Kondisi ini menurut sumber sudah terjadi beberapa bulan terakhir.

Informasi lainnya menyebutkan, situasi tersebut terjadi lantaran diduga ada oknum di LPD Intaran yang menggunakan uang nasabah untuk bermain trading. Salah satunya trading Binomo yang digawangi Indra Kenz. Selain itu juga diduga digunakan main trading Forex. 

Di sisi lain kabar miring tersebut terendus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang selanjutnya melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh LPD Intaran tersebut.

Ketika awak media melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, pada Senin (27/6/2022) lalu mengungkapkan, bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Denpasar masih bersifat rahasia.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha (BB/ar)

Kasus ini perlu dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang sesuai dengan tupoksinya.

Eka menegaskan pembuktiannya harus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Apalagi menurut informasi yang berkembang oknum perangkat desa diduga terlibat di dalamnya.

“Kita masih lakukan penyelidikan, masih kita pelajari, karena sifatnya ini masih rahasia jadi kita belum bisa memberikan keterangan banyak. Tapi kita akan terus telusuri kemungkinan adanya dugaan tersebut (korupsi, red),” tutup Putu Eka.

Menanggapi informasi tak sedap tersebut, pihak LPD Intaran melalui Kepala LPD Desa Adat Intaran, I Wayan Mudana, saat ditemui wartawan di Kantor LPD Intaran, Sanur Kauh, Denpasar, pada Kamis (30/6/2022) membantah dugaan korupsi di internalnya dan mengatakan tidak ada oknum perangkat desa yang terlibat dalam dugaan permasalahan tersebut.

Ia berdalih, LPD Adat Intaran saat ini tak ada masalah, dan tidak ada satupun oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut.

“Kami di LPD (Intaran, red) saat ini baik-baik saja. Kalau ada oknum desa ataupun pengurus LPD itu tidak ada yang kita korupsi. Kemarin itu pemberitaannya ada pegawai LPD yang meminjam uang dipake main trading itu juga tidak ada. Memang ada beberapa pegawai yang meminjam uang tapi itu sebatas untuk kebutuhan mereka saja,” tungkas I Wayan Mudana, Kamis (30/6/2022).

Kepala LPD Desa Adat Intaran Sanur, I Wayan Mudana (BB/ar)

Ia secara tegas membantah kabar tersebut. Mudana menyebutkan saat ini LPD Intaran masih memiliki aset senilai Rp160 miliar.

Terkait nasabah yang kesulitan untuk menarik tabungnya, dirinya mengaku hal itu dikarenakan memang pihaknya membatasi jumlah penarikan yang bisa dilakukan oleh nasabah.

“Memang benar adanya kita melakukan pembatasan penarikan. Kenapa dibatasi, karena kondisinya orang yang bayar pinjaman tidak ada, orang nabung tidak ada, jadi adanya orang narik semua, itulah kita bikin kebijakan pembatasan,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukannya semata-mata untuk menjaga stabilitas keuangan di LPD Adat Intaran agar tetap dalam kondisi yang aman, sehingga perlu diterapkannya kebijakan pembatasan jumlah penarikan uang yang dilakukan oleh nasabah.

“Kita sudah melakukan sistem operasional dengan baik, tidak ada yang korupsi. Kalau dikatakan ada salah pemberian prosedur pemberian pinjaman mungkin ada, karena itu yang sebenarnya membuat kredit di LPD (Intaran, red) bermasalah,” pungkasnya. (BB/501/ar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button