Sunday, 19-01-2025
Peristiwa

Pecatan Polisi Tertangkap jadi Pengedar Sabu di Jembrana

Negara | barometerbali – Lagi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu melibatkan pecatan polisi, KLW (39). Kasus tersebut di-release oleh Kapolres yang diwakili oleh Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, di Aula Mapolres Jembrana, Kota Negara, Jembrana Kamis (30/6/2022).

“Tersangka desersi tahun 2016,” cetus Wakapolres Losa kepada awak media.

Turut serta mendampingi Wakapolres dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, serta dihadiri oleh para awak media.

Lebih lanjut Wakapolres Jembrana menjelaskan pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku di dua tempat yang berbeda. Pertama pelaku dengan inisial KLW (39) alamat Desa Perancak, ditangkap di rumah kontrakannya di Banjar Anyar, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara yang sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

“Namun saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan sebanyak 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,14 gram bruto atau 12,16 gram netto, gulungan tisu, HP Vivo, dan timbangan digital yang sudah dibakar. Ketika melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Ketut Suartama,” terang Wakapolres Losa.

Kemudian pelaku kedua dengan inisial RR (24) pengangguran alamat Kelurahan Gilimanuk yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna kuning oranye melintas di Jl. Gurami, Gang 1, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RR berhasil ditemukan barang bukti di kantong celana bagian kanan, berupa 92 (sembilan puluh dua) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto. Selain itu ditemukan juga alat hisap bong, dan timbangan digital, yang pada saat penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh sdr. Sujarno,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui barang tersebut didapatkannya dari salah seorang teman, yang pertama berinisial EB dan yang kedua berinisial B.

“Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” ucap Wakapolres.

Ia juga menjelaskan para pelaku tersebut merupakan pengedar, namun menurut keterangan para pelaku masih hanya di wilayah Jembrana.

“Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kompol Losa. (BB/501/hpj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button