Thursday, 12-09-2024
Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara PT Waskita Beton Precast

Jakarta | barometerbali – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (30/6/2022) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu, NM selaku General Manager Sistem, Resiko & IT pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan realisasi penggunaan dana investasi untuk pembelian plant dan quarry PT. Waskita Beton Precast.

“IKH selaku Staf PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan supplier besi terhadap proyek Tol KLBM,” imbuh Sumedana dalam keterangan pers yang diterima redaksi barometerbali.com, Jumat (1/7/2022).

Ia menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Iya dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020,” tandas Sumedana. (BB/501/ka).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button