Tuesday, 18-02-2025
Peristiwa

Penculik Anak Dibekuk, Polisi Sebut Ada Niat Cabuli Korban

Ket foto: Pelaku penculikan anak, BA (31) berbaju tahanan, beserta barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana (BB/hpj)

Negara | barometerbali – Polres Jembrana mengungkap dugaan kasus penculikan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku seorang pedagang inisial BA.dan korbannya, AM (12). Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, seizin Kapolres Jembrana di Mapolres Jembrana, Jumat (1/7/2022).

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.

“Setelah kita selidiki dan olah TKP dan berdasarkan bukti dan saksi-saksi termasuk rekaman dari CCTV, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan ini ada niat dari pelaku untuk menyetubuhi atau berbuat cabul kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 bahwa pada saat kejadian korban yang berinisial AM (Laki laki, usia 12 tahun), seorang pelajar, di Kelurahan Loloan Barat, dilihat oleh bibinya sedang dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut menggunakan sepeda motor Vario warna putih melaju ke arah barat di Jalan Udayana-Negara menuju ke rumah kosong.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Informasi yang didapatkan bahwa orang yang tidak dikenal ini berasal dari Kelurahan Gilimanuk dengan inisial BA, laki-laki, 31 tahun, profesi pedagang,” terang AKP Reza.

Adapun kronologis kejadiannya berawal dari si korban usai mengisi angin ban sepeda gayungnya. Kemudian korban dan pelaku berpapasan di Jl. Kalimutu, pada saat itu pelaku memberhentikan korban dan menanyakan berapa ukuran tinggi badan, namun sempat tidak digubris oleh korban karena korban tidak kenal dengan orang tersebut.

Namun si pelaku ini tetap memaksa dan korban sempat melawan dengan mengambil handphone milik pelaku dan dibantingnya. Si pelaku tetap memaksa sampai korban diseret hingga Jl. Gatot Subroto depan Toko Rosari dekat lampu merah.

“Sesampainya di Rosari korban diajak dan dipaksa untuk naik sepeda motor, namun korban sempat melakukan perlawanan sampai korban memegang sebuah pohon, karena terus dipaksa akhirnya korban ikut naik sepeda motor sampai pada rumah kosong di Jl. Udayana,” tutur AKP Reza.

Sebelum si pelaku ini membawa korban keburu dilihat dan didatangi oleh bibinya, kemudian ditanyakanlah pelaku ini siapa. Kemudian dijawab oleh pelaku bahwa ia adalah temannya, setelah itu pelaku langsung kabur.

Dengan kejadian ini pelaku disangkakan dengan Pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Sebagai catatan tersangka pernah divonis 5 tahun pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram,” tambah Kasat Reskrim M. Reza. (BB/501/ms)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button