Thursday, 12-09-2024
Hukrim

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa 3 Saksi

Ket foto: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (tutup wajah dengan map) saat ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: ist

Jakarta | barometerbali – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu melalui keterangan persnya yang diterima barometerbali.com pada Jumat, (1/7/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:K selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” terang Sumedana yang mantan Wakajati Bali ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan F selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“SMI selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” sambung Sumedana.

Disebutkan juga oleh Kapuspenkum Kejagung bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka keperluan dan kepentingan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Sumedana. (BB/501/K331)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button