Kejari Badung Tetapkan NAWP Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Badung | barometerbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, SH, MH, dalam keterangannya kepada media menjelaskan penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022.
“Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015,” ungkap Imran, didampingi Kasi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH, di Gedung Kejari Badung, Mangupura, Senin, (4/7/2022)
Ia menambahkan dari hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1.761.178.577,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung. Serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” sambung Imran.
Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara lain melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp1.753.992.867,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
“Melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah),” pungkas Kajari Badung Imran Yusuf.
Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (BB/501)