Monday, 16-09-2024
Peristiwa

Sat Reskrim Terapkan “Restorative Justice” pada Pelaku Pencurian HP

Denpasar | barometerbali – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Denpasar memberikan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian HP yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut Indra Apriana (22) yang tinggal di jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur.

Penyidik Sat Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno, seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (30/5/22) sekitar jam 20.00 wita bertempat di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No.1 Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur milik I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43) didatangi pelaku yang memesan soto.

“Ketika korban sedang mempersiapkan makanan yang dibeli oleh pelaku, saat Ariadi lengah, pelaku mengambil satu buah HP korban merk HP merek Oppo A53 warna hitam dengan kerugian sebesar Rp2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah),” terang Wakasat AKP Wiastu.

Usai beraksi pelaku melakukan tukar tambah HP dengan iPhone 7 seharga Rp1.100.000,- sedangkan sisa penjualan HP pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan antara korban dengan keluarga pelaku I Ketut Indra Apriana telah dilakukan mediasi. Kesepakatan damai pada 4 Juli 2022, di mana pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban,” lanjutnya.

Berdasarkan fakta tersebut penyidik Sat Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno bersama penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap kasus tersebut dapat dihentikan demi hukum secara Restorative Justice karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian.

“Dalam hal ini kami memberikan keadilan, ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka, namun demi kebaikan bersama dan korban sudah memberikan maaf kepada korban begitupula sebaliknya,” ungkap AKP Wiastu.

Dijelaskan lagi saat ini pelaku sudah di tahan menjalani, setelah syarat dari penerapan Restorative Justice ini dipenuhi, di mana pelaku merasa menyesali perbuatanya dan apabila terulang kembali maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat Penyidikan.

Sementara itu korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi mengapresiasi Kepolisian khususnya Sat Reskrim yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut. Ia juga menjelaskan kenapa ingin menyelesaikan kasus tersebut karena korban beritikad baik, begitu juga dari keluarga pelaku. Satu sisi pelaku saat ini sudah memiliki anak dan istri yang harus ditanggung hidupnya.

“Saya berharap dengan kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” harap Ariadi.

Untuk diketahui, Restorative Justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button