Tuesday, 03-12-2024
Peristiwa

Ternyata Corat-Coret Uang Bisa Berujung Penjara

Caption: Seminar Nasional, “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”, di (BKPSDM) Bali, Senin, (19/7/2022).

Denpasar | barometerbali – Mencorat-coret uang kertas selama ini dianggap hal “remeh-temeh”, ternyata dapat berimplikasi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Begitu juga jika uang tersebut “dikacip”, dan dihias seperti origami saat upacara seserahan misalnya dikatakan juga tidak diperbolehkan karena merusak tampilan uang dan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Demikian terungkap dalam Seminar Nasional, “Peran Bank Indonesia Tentang Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”, yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggelar di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali pada Senin, (19/7/2022).

Hadir dalam acara yang berlangsung secara offline dan online via zoom tersebut Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dengan tiga narasumber yakni dan difasilitasi Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan akademisi pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H.,M.H.

Wakil Gubernur Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) memukul gong pertanda membuka secara resmi acara seminar (foto/hms/pemprov)

”Penting mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah dipakai bertransaksi sehari-hari untuk menghindari terjadi kerugian akibat beredarnya uang palsu,” ungkap Wagub Cok Ace dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan seminar tersebut.

Wagub Cok Ace menyampaikan sesuai visi Pemerintah Provinsi Bali ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Salah satu program strategis yang dikembangkan adalah ”Bali Smart Island” tujuannya mendorong berbagai kemajuan teknologi untuk mendukung pemanfaatan teknologi dalam penyebarluasan informasi serta pertumbuhan perekonomian di Bali.

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dalam seminar nasional juga menggaungkan pesan dan ajakan “Cinta Rupiah, Bangga Rupiah dan Paham Rupiah.”

“Sesuai dengan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang. Bapak Presiden juga menggaungkan agar kita cinta rupiah. Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” ungkap Rai Wirajaya di hadapan peserta yang juga terdiri dari mahasiswa dan kalangan wartawan ini.

Rai Wirajaya dalam seminar ini banyak berbagi tentang proses legislasi lahirnya UU Mata Uang. Ia mengungkapkan UU Mata Uang melalui perdebatan yang panjang sebelum akhirnya bisa disahkan pada tahun 2011. Ada perdebatan hebat dalam perencanaan dan pemusnahan.

“Pada tahap perencanaan ada perdebatan bagaimana memasukkan tokoh-tokoh dalam uang rupiah. Bagaimana melakukan penilaian dan lain-lain, itu perdebatannya panjang. Saat pemusnahan juga banyak perdebatan, siapa yang ikut serta dalam pemusnahan ini,” singgungnya lagi.

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) Foto: BB

Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Senayan ini mengapresiasi digitalisasi terkait dengan sistem pembayaran.

“Uang bukan zamannya ada di dompet sekarang ada di HP,” imbuh Rai Wirajaya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengawali dengan pertanyaan apakah yang menyimpan uang dolar artinya tidak cinta rupiah? Trisno Nugroho menegaskan tidak demikian.

Biasanya mereka yang menyimpan dolar adalah untuk kepentingan spesifik mengantisipasi kenaikan nilai mata uang seperti mereka yang anaknya kuliah di luar negeri, yang mau berobat di luar negeri, pengusaha impor.

“Tujuannya antisipasi, jarang yang spekulasi, ada tapi tidak banyak,” ujar Trisno Nugroho.

Ia memaparkan tahap peredaran uang rupiah yakni perencanaan, pencetakan, pengeluaran dan pengedaran dimana hanya BI yang boleh mengedarkan uang rupiah serta ada siklus pencabutan dan penarikan serta pemusnahan terhadap uang rupiah yang sudah tidak dipakai lagi.

“Kami memastikan uang yang beredar di masyarakat uang layak edar, tidak bulukan,” sebut Trisno Nugroho.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho (2 dari kiri) Foto: BB

Trisno Nugroho mengungkapkan mata uang rupiah sebagai pemersatu bangsa, rupiah didesain untuk mewakili seluruh wilayah Indonesia dan generasi bangsa. Desain tampilan uang rupiah mencirikan kebhinekaan dan persatuan, ada ketokohan, pahlawan, kekayaan seni budaya, flora dan fauna dari berbagai wilayah di Indonesia.

Terkait hal itu Bali selalu dipertimbangkan di mata uang rupiah yang dicetak dengan adanya gambar tokoh pahlawan maupun kesenian dan tempat di Bali pada mata uang rupiah. Seperti pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ketut Puja, Tari Pendet, Tari Legong, Batik Gringsing, Pura Ulun Danu dan lainnya.

Di tengah derasnya digitalitasi, BI juga melakukan digitalisasi pengelolaan rupiah di semua tahapan supaya lebih efisien, cepat, akurat dan lebih baik, sehingga BI bisa tahu berapa jumlah uang yang beredar.

Trisno Nugroho lantas memaparkan ciri khusus uang rupiah dengan tanda pengaman untuk memastikan keasliannya. Untuk mengenali uang rupiah asli dapat dilakukan dengan dilihat, diraba dan diterawang.

BI juga menerapkan pemanfaatan teknologi terbaru pada desain uang rupiah pada sisi muka dan sisi belakang uang rupiah. Pada sisi muka berkaitan dengan bahan dan desain serta merawat rupiah. Bahan dan desain menggunakan durable papper, menghadirkan program pembangunan Indonesia. Lalu teknik pewarnaan mengadopsi tinta varnish sehingga memiliki usia edar yang lebih tahan lama.

Pada bagian belakang uang rupiah terkait dengan menjaga rupiah, menggunakan beban pengaman micro lenses, menggunakan tinta optically variable magnetic ink.

Narasumber berikutnya Dr. Dewi Bunga menambahkan ketentuan pidana dalam Undang-undang mata uang itu tidak semata mata hanya mencakup kejahatan terorganisir terkait produksi dan peredaran uang palsu, namun ternyata ada kebiasaan-kebiasaan kita yang tanpa kita sadari merupakan tindak pidana mulai dari melipat uang, coret di yang kertas, membasahi, menjepret uang.

“Belum lagi jika terbukti memproduksi uang palsu dan mengimpornya untuk kejahatan terorganisir ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan denda tertinggi hingga 100 miliar rupiah,” tandasnya.

Dr. Dewi Bunga (foto/BB)

Berbicara mengenai Cinta Rupiah berkaitan dengan keaslian dan merawat rupiah. Cinta rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenali karakteristik dan desain uang rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga rupiah dari kejahatan uang palsu.

Bangga Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.

Dan terakhir, Bangga Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpanan nilai kemampuan. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button