Tindak Pidana itu Gelap, Ahli Forensik Membuat Perkara Terang

Jakarta | barometerbali – Hangatnya perbincangan di masyarakat menyangkut kasus tewasnya Brigadir J yang disebut pihak Polri akibat adu tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu, membuat peran forensik begitu penting untuk menguak tabir penyebab kematian sebenarnya.
Terkait apa tugas, peran begitu juga fungsi forensik, Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya kontribusi kedokteran forensik dalam pengungkapan kasus dan proses penegakan hukum di Indonesia.
“Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan,” jelas Agus di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Ia juga memberi contoh lain, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.
Dalam ilmu forensik, Agus menambahkan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
“Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan atau amicus curiae,” sebut Agus.
Sedangkan dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” tandas Agus.
Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan atau membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” ujar Agus.
Di sisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses autopsi.
“Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil autopsi tersebut akan berkurang,” lanjutnya.
“Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia,” pungkas Agus.
Untuk diketahui, Ilmu Forensik dan Medikolegal adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang memberikan pelayanan Kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Sedangkan dokter spesialis forensik dan medikolegal adalah dokter spesialis yang memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi. (BB/501)