Friday, 19-04-2024
Kriminalitas

Dit Polairud Polda Bali Ungkap Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

Caption: Pengungkapan kasus penyelundupan 15 ekor penyu hijau yang dilindungi di Ruang Rapat Dit Polairud Polda Bali, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (29/7/2022).

Badung | barometerbali – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) dalam keadaan hidup di wilayah Bali. Demikian terungkap saat digelar press release di Ruang Rapat Dit Polairud Polda Bali, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (29/7/2022).

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dalam penangkapan 2 tersangka dengan inisial AS dan G tersebut dilakukan di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, hutan Cekik, Gilimanuk, Jembrana.

”Tersangka kita tangkap pagi pukul 03.00 Wita di jalan by pass Ngurah Rai, Tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari Pantai Sumurkembar daerah Hutan Cekik,” ucapnya.

Penyu hijau yang diamankan Dit Polairud Polda Bali saat dinaikkan ke atas truk untuk dirawat di BKSDA (BB)

Ditambahkan lagi oleh Kabid Humas bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

”Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyu Wicaksana, S.I.K., dan Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T., saat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di depan awak media.

“Para tersangka diketahui memiliki menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Petugas mendapatkan informasi dari hasil laporan masyarakat sehingga saat ditangkap, tidak banyak melakukan perlawanan,” sambung Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W.

Disebutkan pula penyu hijau ini berasal dari perairan sekitar Madura. Di sisi lain wilayah perairan Provinsi Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara Pulau Bali.

Anggota Dit Polairud Polda Bali mengangkut penyu hijau ke dalam truk (BB)

Untuk barang bukti yang diamankan Dit Polairud Polda Bali yakni 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400.000,- (empat ratus rupiah), 1 (satu) lembar terpal warna cokelat.

“Kalau melihat ukurannya, ini menurut pendapat kami tidak mungkin untuk kegiatan upacara. Karena sejauh yang saya tahu, itu tidak pernah ada upacara yang membutuhkan sampai hampir 1 meter kan tidak ada itu. Jadi apa tujuannya, untuk apa, itu pihak penyidik yang nanti mendalami,” tandas Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr. R Agus Budi Santosa. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button