Thursday, 12-12-2024
Peristiwa

Lakukan Pengeroyokan dan Penusukan, Polisi Ringkus 3 Pria

Caption: Barang bukti dan tiga tersangka pengeroyokan dan penusukan saat direlease Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022)

Denpasar | barometerbali – Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat di Basement Bar and Resto Nobata Jl. Veteran Denpasar Utara, pada Minggu (31/7/22) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Senin (1/8/22) kepada media.

Lebih lanjut di jelaskan bahwa korban bernama Arya (22) berada di TKP terjadi salah paham dengan pelaku Agung Wirama (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian, adapun dia pelaku lain yang mengeroyok Surya Widura (34) dan Karna Putra (35).

“Korban ditusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tambah Kombes Bambang Yugo.

Selain ditusuk dan dipukul korban bahkan juga dilempar menggunakan kursi karena korban saat itu dalam kondisi mabuk.

Dua dari tiga pelaku merupakan Residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan, ketiga pelaku dikenakannya pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat.

“Dengan penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tandas Bambang Yugo. (BB/501).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button