Polda Bali Ringkus Enam Pelaku Curat Asal Luar Pulau
Caption: Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, saat konferensi pers, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis, (4/8/2022) Foto: gs
Denpasar | barometerbali – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka pada pertengahan tahun 2022 ini. Sedangkan 2 orang pelaku masih dalam pengejaran.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., M.H., memaparkan, kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian spesialis (pembobolan) toko modern yang terjadi di Toko Alfa Mart Bualu Q424, Jl. Siligita No. 55 Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 06.10 Wita. Dengan 3 orang pelaku berinisial RP (L, 44) asal Lampung, SH (L, 48) asal Banyuwangi, dan tersangka dengan inisial ST (L) (masih dalam pengejaran).
“Dalam melaksanakan aksinya para pelaku melakukan modus operandi membobol (melubangi, red) tembok bagian belakang Toko Alfa Mart secara berulang-ulang hingga jebol. Sehingga pelaku dapat dengan leluasa mengambil barang berharga dan sejumlah uang dalam meja kasir dengan paksa. Akibat dari kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya sebagai pihak korban mengalami kerugian uang tunai senilai Rp18.557.621, ratusan bungkus rokok dengan total senilai Rp15.729.896 dengan total kerugian Rp44.150.917,” terang AKBP Suratno saat konferensi pers, Kamis, (4/8/2022) di depan Gedung Ditreskrimum Polda Bali.
Para pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 29 Juli 2022. Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Ternyata ini adalah kelompok yang sering bermain dengan modus membobol Alfa Mart. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan bahwa pelaku ada di Jawa. Pertama di Banyuwangi, dibuntuti lari ke Solo kemudian lari ke Surabaya dan langsung ditangkap di Surabaya. Saudara RP mengaku melakukan kejahatan yang sama di Jakarta,’’ jelas AKBP Suratno.
Selanjutnya pada pengungkapan kasus kedua, Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus curat spesial pembobol hotel, vila, dan rumah sakit. Kejadiannya ada 6 TKP dengan kerugian cukup fantastis dari barang yang hilang senilai Rp1,2 miliar. Namun karena butuh uang, barang-barang itu dijual murah.
Komplotan 6 orang, 1 masih DPO ini, salah satunya mantan pekerja salah satu hotel tersebut. Barang yang diambil adalah barang sanitary seperti kran, sower dll. Barang diangkut menggunakan barang bukti mobil Innova. Setelah dijual digunakan menyewa ruko, membeli barang dan kebutuhan sehari-hari.
AKBP Suratno memaparkan para pelaku sudah berpengalaman (spesialis) dalam melaksanakan aksinya. Seperti saat pelaku beraksi di areal proyek Hotel Patina yang berlokasi di Jalan Bisma No. 31, Ubud, Gianyar, pada Senin, 9 Mei 2022 pukul 01.00 Wita.
Dit Reskrimum Polda Bali pada Rabu, 13 Juli 2022 berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial RO (L, 38) asal Pemalang, HS (L, 34), MI (L, 37), dan AS (L, 24) asal Demak dan pelaku berinisial JO (L) (masih dalam pengejaran). Pelaku dalam melaksanakan modus operandinya, pelaku masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang lalu merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel.
Akibatnya Hotel Patina PT. Mustika Adi Perkasa selaku korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp204.113.636 dan nantinya para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Proses penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bahwa terduga pelaku tinggal di wilayah Sidakarya. Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat tersebut, dan keempat pelaku ditangkap saat berada di sebuah ruko yang berada di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar. Pelaku mengaku barang-barang yang diambil dijual kepada seseorang atas nama Afui (Jakarta) dikirim melalui kurir dan uang pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Rismanto.
Sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dengan waktu dan tempat yang berbeda yaitu proyek Rumah Sakit Murni Teguh, Tuban, Kuta, Badung, Proyek Beach Club, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Badung, proyek Hotel Impiana, Sayan, Ubud, Gianyar, proyek perumahan elite Ciputra, Kediri, Tabanan, dan proyek Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Kepada wartawan Wakil Direktur Reskrimum Polda menyampaikan komitmen Polda Bali dalam mengamankan situasi kamtibmas wilayah Bali yang dimana Bali merupakan tujuan wisata, sehingga segala bentuk tindak kriminal di Pulau Bali akan ditindak tegas demi menjaga nama baik Bali yang sudah terkenal keamanannya di mancanegara.
“Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang dapat mencoreng citra Bali akan kami tindak tegas sehingga tidak akan mempengaruhi wisatawan yang akan datang ke Bali,” pungkas Wadir Reskrimum AKBP Suratno. (BB/501)