Wednesday, 22-01-2025
Peristiwa

Dalam 5 Bulan Polres Bandara Ungkap Empat 6 Kasus

BARANG BUKTI – Polres Bandara dan Bea Cukai Ngurah Rai tunjukkan barang bukti kasus narkoba yang melibatkan WNA di Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8/2022) Foto: Kolase/ist

Badung | barometerbali – Walau masih berusia 5 bulan Polres Bandara Internasional Ngurah Rai telah berhasil mengungkap 4 kasus narkoba yang melibatkan WNA dan WNI, serta 2 kasus pidana umum atau kriminal. Dua kasus narkoba di antaranya berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Kapolres Bandara AKBP lda Ayu Wikarniti dalam jumpa pers di Polres Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8/2022) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) itu mulai Maret hingga Agustus 2022.

“Dari 4 kasus narkoba tersebut dengan tersangka Made W, usia 50 tahun asal lingkungan Umalas, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal mengandung sabu. Berat bersih 0,31 gram di TKP depan Dee Laback Billiard jalan Taman Sari Kelurahan Tuban pada 6 April pukul 21.30 Wita,” bebernya.

Berikutnya Tersangka ASG WNA asal Brazil, usia 25 tahun dengan barang bukti 4 kemasan plastik klip putih bertuliskan ”Supermao”, berisikan daun- daun kering ganja golongan 1 dengan berat bersih 2,8 gram.

“JJB WNA asal USA 37 tahun dengan BB 6 buah cartridge merk ‘Stiizy’ berisi cairan kuning mengandung narkoba golongan 1 dengan berat keseluruhan 3,81 gram bersih,” lanjut Kapolres.

Yang keempat KAS (32), warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, diamankan pada 5 Agustus 2022, pukul 16.30 Wita di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Banjar Segara, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung. Barang bukti yang disita sebanyak 0,65 gram sabu.

“Empat kasus yang kami tangani tersebut masing-masing 2 kali pengungkapan dari hasil penyelidikan dan 2 kali kasus pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari petugas Bea Cukai Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita setelah pesawat Batik Air OD 177 rute Malaysia Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap barang bawaan penumpang bernama JJB.

Setelah diperiksa barang bawaan yang berupa tas punggung warna hitam merk Eulant di dalamnya ditemukan 1 buah tas camera merk Vivitar yang di dalamnya terdapat 6 buah cartridge merk ”Stiizy” berisi cairan kuning dengan BB keseluruhan 3,81 gram bersih.

“Tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum,” jelas AKBP Ida Ayu Wikarniti.

Selanjutnya dengan adanya BB tersebut petugas Bea Cukai berkordinasi dengan Polres Bandara melalui Satnarkoba melakukan pemeriksaan bersama kepada pelaku. Kemudian kasus tersebut, barang bukti beserta pelakunya dilimpahkan lebih lanjut ke Satnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada  tersangka dijerat pasal 111 dan 113  ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” tandasnya.

Selain tindak pidana narkotika, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mengungkap dua tindak pidana kriminal. Pertama, kasus pencurian dengan tersangka Solehudin (42), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka diamankan pada 2 Mei 2022, pukul 13.00 Wita, di Starbucks Terminal Kedatangan Domestik. Solehudin dilaporkan mencuri laptop Asus, Macbook, parpor WNA Rusia, dan airpod. Kerugian tindak pidana ini diperkirakan Rp33 juta.

Kasus kedua adalah pencurian handphone dengan tersangka oknum wartawan Mubino Amy (40), asal Kali Deres Jakarta. Tersangka dilaporkan telah melakukan pencurian handphone iPhone X7 milik seorang wartawan juga. Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2022, pukul 00.45 Wita. Peristiwa ini terjadi di Toilet Terminal Kedatangan Domestik, saat itu Amy menemukan handphone yang ditinggal seseorang di toilet. Namun kasus ini selanjutnya dilakukan restorative justice pada 11 Juni 2022 lalu. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button